Tugas II (Konsep Standar Industri)

A.           Konsep Standar Produksi
Standar produksi merupakan pedoman yang dapat digunakan untuk melaksanakan proses produksi. Standar produksi memberikan data sebagai dasar untuk pengambilan keputusan-keputusan dalam berproduksi. Selain itu, standar produksi memberikan manfaat terhadap berbagai macam penghematan dalam proses produksi.
Salah satu faktor yang terpenting dalam menunjang keberhasilan perusahaan adalah penggunaan standar produksi dalam suatu perusahaan, dengan adanya standar produksi maka pelaksanaan proses produksi pada sebuah perusahaan akan berjalan dengan baik sesuai dengan apa yang telah direncanakan oleh perusahaan, walaupun pada kenyataannya tidak semua produk yang dihasilkan itu seluruhnya baik seperti yang diharapkan, tetapi setidaknya produk yang tidak sesuai dengan standar tidak terlalu banyak.

B.            Standar Industri
Standar Industri adalah ketentuan-ketentuan terhadap hasil produksi industri yang di satu segi menyangkut bentuk, ukuran, komposisi, mutu, dan lain-lain serta di segi lain menyangkut cara mengolah, cara menggambar, cara menguji dan lain-lain. (Pasal 1 Angka 16 UU Nomor 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian).

C.           Standar Teknik Dan Standar Manajemen
1.      Standar Teknik      
              a.    Pengertian Standar Teknik
Standar teknik adalah serangkaian eksplisit persyaratan yang harus dipenuhi oleh bahan, produk, atau layanan. Jika bahan, produk atau jasa gagal memenuhi satu atau lebih dari spesifikasi yang berlaku, mungkin akan disebut sebagai berada di luar spesifikasi. Sebuah standar teknik dapat dikembangkan secara pribadi, misalnya oleh suatu perusahaan, badan pengawas, militer, dll. Istilah standar teknik yang digunakan sehubungan dengan lembar data (atau lembar spesifikasi). Sebuah lembar data biasanya digunakan untuk komunikasi teknis untuk menggambarkan karakteristik teknis dari suatu item atau produk. Hal ini dapat diterbitkan oleh produsen untuk membantu orang memilih produk atau untuk membantu menggunakan produk.
           b.      Penggunaan Standar Teknik       
Dalam rekayasa, manufaktur, dan bisnis, sangat penting bagi pemasok, pembeli, dan pengguna bahan, produk, atau layanan untuk memahami dan menyetujui semua persyaratan. Standar teknik adalah jenis sebuah standar yang sering dirujuk oleh suatu kontrak atau dokumen pengadaan. Ini menyediakan rincian yang diperlukan tentang persyaratan khusus. Standar teknik dapat ditulis oleh instansi pemerintah, organisasi standar (ASTM, ISO, CEN, dll), asosiasi perdagangan, perusahaan, dan lain-lain.
Sebuah standar teknik produk tidak harus membuktikan suatu produk benar. Item mungkin diverifikasi untuk mematuhi standar teknik atau dicap dengan nomor standar teknik: ini tidak, dengan sendirinya, menunjukkan bahwa item tersebut adalah cocok untuk penggunaan tertentu. Orang-orang yang menggunakan item (insinyur, serikat buruh, dll) atau menetapkan (item bangunan kode, pemerintah, industri, dll) memiliki tanggung jawab untuk mempertimbangkan pilihan standar teknik yang tersedia, tentukan yang benar, menegakkan kepatuhan, dan menggunakan item dengan benar.
Dalam kemampuan proses pertimbangan sebuah standar teknik yang baik, dengan sendirinya, tidak selalu berarti bahwa semua produk yang dijual dengan standar teknik yang benar-benar memenuhi target yang terdaftar dan toleransi. Realisasi produksi dari berbagai bahan, produk, atau layanan yang melekat dengan melibatkan variasi output. Dengan distribusi normal, proses produksi dapat meluas melewati plus dan minus tiga standar deviasi dari rata-rata proses. Kemampuan proses bahan dan produk harus kompatibel dengan toleransi teknik tertentu. Adanya proses kontrol dan sistem manajemen mutu efektif, seperti Total Quality Management, kebutuhan untuk menjaga produksi aktual dalam toleransi yang diinginkan.
           c.       Macam Macam Standar Teknik         
1)      ASME (American Society of Mechanical Engineers)         
2)      ANSI (the American National Standards Institute)
3)      ASTM (American Standard Testing and Material)
4)      TEMA (The Tubular Exchanger Manufacturers Association)         
5)      API (American Petroleum Institute)
6)      JIS  (Japanese Industrial Standard) 
7)      DIN (Deutsches Institut fur Normung)      
8)      BSI 
9)      SNI  (Standar Nasional Indonesia)  

2.      Standar Manajemen          
a.       Pengertian Standar Manajemen Mutu           
Standar manajemen adalah struktur tugas, prosedur kerja, sistem manajemen dan standar kerja dalam bidang kelembagaan, usaha serta keuangan. Namun, pengertian standar manajemen akan lebih spesifik jika menjadi standar manajemen mutu, untuk mendukung standarisasi pada setiap mutu produk yang dihasilkan perusahan maka hadirlah organisasi internasional untuk Standarisasi yaitu Internasional Organization for Standardization (ISO) yang berperan sebagai badan penetap standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil badan standarisasi nasional setiap negara.  
1)      ISO 9000       
ISO 9000 adalah kumpulan standar untuk sistem manajemen mutu (SMM). ISO 9000 yang dirumuskan oleh TC 176 ISO, yaitu organisasi internasional di bidang standardisasi. ISO 9000 pertama kali dikeluarkan pada tahun 1987 oleh International Organization for Standardization Technical Committee (ISO/TC) 176. ISO/TC inilah yang bertanggung jawab untuk standar-standar sistem manajemen mutu. ISO/TC 176 menetapkan siklus peninjauan ulang setiap lima tahun, guna menjamin bahwa standar-standar ISO 9000 akan menjadi up to date dan relevan untuk organisasi. Revisi terhadap standar ISO 9000 telah dilakukan pada tahun 1994 dan tahun 2000.
b.      Sistem Manajemen Produksi (TQM) 
Total Quality Management (TQM) mengacu pada penekanan kualitas yang meliputi organisasi keseluruhan, mulai dari pemasok hingga pelanggan. TQM menekankan komitmen manajemen untuk mendapatkan arahan perusahaan yang ingin terus meraih keunggulan dalam semua aspek produk dan jasa penting bagi pelanggan.
c.       Standar Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja                  
Pengertian Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) secara umum merujuk pada 2 (dua) sumber, yaitu Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan pada Standar OHSAS 18001:2007 Occupational Health and Safety Management Systems.
d.      OHSAS 18000           
Standar OHSAS 18000 merupakan spesifikasi dari sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja internasional untuk membantu organisasi mengendalikan resiko terhadap kesehatan dan keselamatan pekerjanya. dalam perusahaan harus memiliki standar OHSAS 18000, hal ini penting bagi keselamatan kerja di perusahaan sehingga akan menghasilkan produksi yang berjalan lancar dan berdampak baik bagi karyawan untuk mencegah atau memperkecil tingkat kecelakaan.    
e.       Standar Manajemen Lingkungan       
Standar Manajemen adalah serangkaian syarat-syarat dan sistem-sistem yang harus dipenuhi dalam mengatur permasalahan yang ada di dalam suatu bidang. Standar-standar manajemen terdiri dari ISO 14000, ISO 9000, OHSAS 18000 dan lain-lain.
1)      ISO 14000     
Standar manajemen lingkungan yang sifatnya sukarela tetapi konsumen menuntut produsen untuk melaksanakan program sertifikasi tersebut. Pelaksanaan program sertifikasi ISO 14000 dapat dikatakan sebagai tindakan proaktif dari produsen yang dapat mengangkat citra perusahaan dan memperoleh kepercayaan dari konsumen. Dengan demikian maka pelaksanaan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) berdasarkan Standar ISO Seri 14000 bukan merupakan beban tetapi justru merupakan kebutuhan bagi produsen (Kuhre, 1996).

D.           Badan Standardisasi Nasional
1.      Pengertian BSN
Badan Standardisasi Nasional merupakan Lembaga pemerintah non-kementerian Indonesia dengan tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di negara Indonesia. Badan ini menggantikan fungsi dari Dewan Standardisasi Nasional (DSN). Dalam melaksanakan tugasnya Badan Standardisasi Nasional berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional. Badan ini menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang digunakan sebagai standar teknis di Indonesia. Badan Standardisasi Nasional dibentuk dengan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 1997 yang disempurnakan dengan Keputusan Presiden No. 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah dan yang terakhir dengan Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001, merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dengan tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di Indonesia.
Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional di bidang akreditasi dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). KAN mempunyai tugas menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan serta saran kepada BSN dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi, sedangkan pelaksanaan tugas dan fungsi BSN di bidang Standar Nasional untuk Satuan Ukuran dilakukan oleh Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (KSNSU). KSNSU mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan saran kepada BSN mengenai standar nasional untuk satuan ukuran. Sesuai dengan tujuan utama standardisasi adalah melindungi produsen, konsumen, tenaga kerja dan masyarakat dari aspek keamanan, keselamatan, kesehatan serta pelestarian fungsi lingkungan, pengaturan standardisasi secara nasional ini dilakukan dalam rangka membangun sistem nasional yang mampu mendorong dan meningkatkan, menjamin mutu barang dan/atau jasa serta mampu memfasilitasi keberterimaan produk nasional dalam transaksi pasar global. Dari sistem dan kondisi tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk barang dan/ atau jasa Indonesia di pasar global.
2.      Fungsi BSN
              a.       Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang standardisasi nasional.
              b.      Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BSN.
              c.       Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang standardisasi
                     nasional.
              d.      Penyelenggaraan kegiatan kerjasama dalam negeri dan internasional di bidang standardisasi.
             e.   Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum,
            ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian,
                  perlengkapan dan rumah tangga.
3.      Kewenangan BSN
Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, BSN mempunyai kewenangan:
a.       Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya.
b.      Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro.
c.       Penetapan sistem informasi di bidangnya.
Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu :
a.       Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang standardisasi nasional.
b.      Perumusan dan penetapan kebijakan sistem akreditasi lembaga sertifikasi, lembaga
c.       inspeksi dan laboratorium.
d.      Penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI).
e.       Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidangnya.
f.        Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidangnya.

E.            Komite Standar Nasional Satuan Ukuran (KSNSU)
Komite Standar Nasional Satuan Ukuran (KSNSU) yang dibentuk berdasarkan KEPRES No. 79 tahun 2001, telah memberikan pertimbangan kepada Kepala Badan Standardisasi Nasional tentang Penetapan Standar Nasional Satuan Ukuran.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka kepala Badan Standardisasi Nasional menetapkan Standar Nasional Satuan Ukuran tertinggi bidang fisik yaitu massa, panjang, waktu, arus listrik, temperatur termodinamik, intensitas cahaya, jumlah zat dan beberapa turunan serta diseminasinya.
Standar Nasional Satuan Ukuran tersebut yang secara resmi diakui saat ini di Indonesia, kemungkinan akan berubah apabbila terdapat standar yang lebih tinggi atau tidak valid/ tertelusur lagi.

F.            Komite Akreditasi Nasional (KAN)
Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah Lembaga Non Struktural (LNS) yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi penilaian kesesuaian. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, KAN berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN). KAN mengoperasikan skema akreditasi yang mencakup akreditasi Lembaga Sertifikasi, Laboratorium dan Lembaga Inspeksi, sebagai berikut:
1.      Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ( SNI ISO 9001) berdasarkan SNI ISO/ IEC 17021-1 dan IAF MD.
2.      Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan (SNI ISO 14001) berdasarkan SNI ISO / IEC 17021-1 dan IAF MD.
3.      Lembaga Sertifikasi Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) berdasarkan SNI ISO / IEC 17021-1 dan IAF MD.
4.      Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Pangan berdasarkan SNI ISO/ IEC 17021-1, SNI ISO / TS 22003 dan IAF MD.
5.      Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Informas (SNI ISO 27001) berdasarkan SNI ISO / IEC 17021-1, ISO / IEC 27006 dan IAF MD.
6.      Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu untuk Alat Kesehatan berdasarkan SNI ISO / IEC 17021-1 dan IAF MD.
7.      Lembaga Sertifikasi Person berdasarkan SNI ISO / IEC 17024.
8.      Lembaga Sertifikasi Produk berdasarkan SNI ISO / IEC 17065.
9.      Lembaga Sertifikasi Ekolabel berdasarkan SNI ISO / IEC 17065.
10.  Lembaga Sertifikasi Organik berdasarkan SNI ISO / IEC 17065         .         
11.  Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Lembaga Verifikasi.
12.  Legalitas Kayu berdasarkan SNI ISO/IEC 17065:2012, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.30/MenLHK/Setjen/PHPL.3/3/2016 dan  Perdirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari No. P.14/PHPL/SET/4/2016.
13.  Lembaga Verifikasi dan Validasi Gas Rumah Kaca berdasarkan SNI ISO 14065, SNI ISO 14064-3, ISO 14066 dan IAF MD.
14.  Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Energi berdasarkan SNI ISO / IEC 17021-1, ISO 50003 dan IAF MD.
15.  Lembaga Sertifikasi Halal SNI ISO / IEC 17021-1, SNI ISO / IEC 17065, SNI ISO / TS 22003, dan OKI / SMIIC 2.
16.  Laboratorium Pengujian dan Laboratorium Kalibrasi berdasarkan SNI ISO / IEC 17025.
17.  Lembaga Inspeksi berdasarkan SNI ISO / IEC 17020.
18.  Laboratorium Medik / Klinik berdasarkan SNI ISO 15189 .
19.  Penyelenggara Uji Profisiensi berdasarkan SNI ISO / IEC 17043.
20.  Produsen Bahan Acuan berdasarkan ISO 17034.

G.           Penerapan Standar Teknis dan Standar Manajemen di PT Waskita Karya pada Proyek Pembangunan Gedung BLOK E RSUD Kabupaten Bandung
PT Waskita Karya merupakan badan usaha yang bergerak dibidang konstruksi yang telah mendapatkan sertifikat ISO 9001:2008 pada bulan November 2009. Sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 tersebut telah diterapkan dalam proyek-proyek jasa konstruksi yang dinaungi oleh PT Waskita Karya, salah satunya dalam pembangunan Gedung BLOK E RSUD Kabupaten Bandung yang dimulai pada tangga 8 Juli 2014 selama 360 hari dan masa pemeliharaan selama 180 hari. Pemilik proyek tersebut adalah Dinas Cipta Karya Kabupaten Bandung dengan konsultan perencana PT Pandu Persada dan konsultan pengawas PT Grahasindo Cipta Pratama.
ISO 9001:2008 merupakan standar sistem manajemen mutu yang menekankan kepada kualitas. Standar ini telah diakui di tingkat internasional dan dapat dijadikan sebagai cara untuk menghadapi persaingan di dunia perindustrian.
Observasi dan wawancara kepada pihak terkait mulai dari site manager, pelaksana proyek, quality control, dan quality surveyor menggunakan kuesioner dilakukan untuk mengetahui penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 pada proyek pembangunan Gedung BLOK E RSUD Kabupaten Bandung dengan pengunaan skala rating untuk mngisi kuesioner tersebut. Kuesioner dilakukan oleh pihak terkait dari proyek pembangunan tersebut dengan alasan pihak tersebut adalah orang yang secara langsung mengetahui implementasi sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 pada proyek pembangunan gedung.
Data yang sudah terkumpul melalui pengisian kuesioner nantinya akan diolah menggunakan analisis deskriptif kualitatif, yaitu cara menganalisis data dengan cara menggambarkan dan mendeskripsikan gambaran perusahaan secara umum. Penilaian implementasi ISO 9001:2008 yang ditinjau meliputi elemen 4 sampai dengan elemen 8 yang terdiri dari sistem manajemen mutu, tanggung jawab manajemen, manajemen sumber daya, realisasi produk, dan pengukuran, analisis dan peningkatan. Berikut ini adalah hasil implementasi sistem manajemen mutu ISO 9001:2008  pada proyek pembangunan Gedung BLOK E RSUD Kabupaten Bandung.
1.      Hasil untuk elemen 4 yaitu sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 di lapangan adalah sebesar 84,32%, dimana implementasi ISO 9001:2008 tergolong sangat baik menurut kriteria yang telah ditentukan. Berikut ini adalah implementasinya.
a.   Memastikan sistem manajemen mutu yang dianut kontraktor konsisten dengan penerapan sistem manajemen mutu secara umum yang berpengaruh dalam pelaksanaan proyek dengan menggunakan dokumen pendukung. Dokumen pendukung tersebut terdiri dari instruksi kerja, gambar dan spesifikasi.
b.   Pengendalian data dan dokumen yang masuk ke proyek diterima oleh administrasi proyek, lalu diberikan stempel sesuai syarat ISO 9001:2008 kemudian baru diberikan kepada site manager.
c.  Semua site team diwajibkan untuk membuat draft surat apabila memberikan dokumen kepihak luar dan harus diperiksa dan disetujui oleh site manager, lalu administrasi proyek memberikan nomor surat dan mencatat kedalam form dokumen keluar sebelum dikirim bersama surat pengantar dokumen.
2.      Kriteria elemen 5 yaitu tanggung jawab manajemen, didapatkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 sebesar 92,22% dan tergolong sangat baik. Berikut ini adalah implementasinya.
a.   Terdapat visi, misi, kebijakan mutu dan sasaran mutu kontraktor yang berpengaruh kepada pelaksanaan proyek.
b.    Rapat manajemen yang dilaksanakan satu minggu sekali dan kunjungan manajemen puncak ke proyek gedung yang dilakukan setiap dua minggu sekali menunjukkan komitmen manajemen terhadap persyaratan mutu dari owner.
c.   Proyek fokus kepada pelanggan ditunjukkan dengan adanya kuesioner kepuasan owner dan rapat bersama dengan pihak owner.
d.  Pembagian tugas dan tanggung jawab sesuai dengan struktur organisasi proyek pada pelaksanaan proyek.
3.      Kriteria elemen 6 yaitu manajemen sumber daya, didapatkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 sebesar 80,36% dan tergolong sangat baik. Berikut ini adalah implementasinya.
a.    Peningkatan sumber daya manusia dilakukan dengan seleksi penerimaan karyawan yang ketat dan mengadakan pelatihan secara periodik.
b.      Adanya evaluasi kinerja staf yang dilakukan oleh site manager dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan proyek.
c.    Karyawan yang mendapatkan tugas diproyek merupakan karyawan yang sudah mendapatkan pelatihan mengenai sistem manajemen mutu dan persyaratan elemen ISO 9001:2008.
d.  Penyediaan alat K3 untuk mencegah kecelakaan kerja, dan pendataan pekerjaan yang memiliki resiko terjadinya kecelakaan kerja dan inspeksi K3 untuk memantau pekerjaan yang beresiko.
4.      Kriteria elemen 7 yaitu realisasi Produk, didapatkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 sebesar 88,36% dan tergolong sangat baik. Berikut ini adalah implementasinya.
a.  Isi rencana mutu proyek dalam proses pembangunan gedung disesuaikan dengan besar kecilnya proyek. Rencana mutu proyek sendiri merupakan dokumen yang menguraikan implementasi dari sistem manajemen mutu dalam mengelola suatu proyek konstruksi agar produk yang dihasilkan sesuai dengan yang disyaratkan.
b.   Jadwal mingguan, jadwal material, jadwal kebutuhan tenaga kerja, atau jadwal peralatan dibuat berdasarkan time schedule yang ada pada proyek.
c.  Proses pengadaan barang dan jasa dimulai dari proses pembuatan surat permohonan pembelian barang dan jasa kemudian diserahkan kepada bagian logistik untuk diseleksi dan bernegosiasi dengan beberapa supplier, setelah itu membuat form purchasing order yang telah lolos seleksi yang untuk digunakan memesan material.
d.  Penentuan subkontaktor yang bekerja diproyek ditentukan melalui proses seleksi dan negosiasi oleh site manager dan jika sudah terjadi kesepakatan baru dibuat kontrak kerja.
e.     Alat alat kerja yang digunakan pada pelaksanaan proyek telah sesuai dengan standarisasi dan daftar kebutuhan alat kerja dibuat sesuai dengan kebutuhan proyek yang sedang berlangsung.
f.     Pengendalian biaya proyek dimulai dengan membuat perkiraan rencana aliran kas proyek dan rencana anggara pelaksanaan.
g.      Pembayaran upah kerja di proyek dilakukan dengan cara membuat realisasi pembayaran dari setiap subkontaktor lalu dibuatkan rekapitulasi pembayaran sesuai dengan draft yang dibuat.
h.      Pengendalian gambar di proyek dan revisi gambar sudah diterapkan secara maksimal.
5.      Kriteria elemen 8 yaitu pengukuran, analisis dan peningkatan, didapatkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 sebesar 85,23% dan tergolong sangat baik.
a.   Implementasinya adalah Evaluasi supplier dan subkontraktor di proyek dilakukan untuk menjamin agar produk atau jasa yang dihasilkan sesuai dengan yang telah disyarakan. Jika terjadi penyimpangan terhadap produk, maka akan dilakukan perbaikan produk untuk mencegah penyimpangan yang sama, selanjutnya dilakukan tindakan koreksu dan metode yang tepat untuk tindakan perbaikan.
Melalui persentase kriteria elemen 4 sampai dengan 8, implementasi  ISO 9001:2008 berjalan baik sekali dengan persentase 86,52%. Adapun faktor yang menyebabkan implementasi ISO 9001:2008 tidak mencapai 100%  disebabkan oleh kurangnya kedisiplinan tenaga kerja dalam melaksanakan tugas beserta tanggung jawab, kurangnya form prosedur kerja sehingga instruksi kerja disampaikan secara verbal tanpa ada form instruksi dan uraian proses yang diberikan site manager kepada supervisor dalam perbaikan kegiatan elemen 8 yang belum didokumentasikan.

Sumber:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengolahan Limbah pada PT Sinar Sosro

14 Asas Ilmu Lingkungan

Yuk, Jelajah Legenda lewat Pasanggiri Mojang Jajaka Jawa Barat 2016!