Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2015
Otonomi Daerah di Indonesia        Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” Menurut pasal 1ayat (1) UUD 1945 Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Republik adalah sebuah negara dimana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan dan dipimpin atau dikepali oleh seorang presiden. Negara Kesatuan Republik Indonesia memilih cara desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahannya bukan sentralisasi. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di defenisikan sebagai penyerahan kewenangan. Desentralisasi sebenarnya juga dapat di artikan sebagai pengalihan tanggung jawab, kewenangan dan sumber-sumber daya (dana, manusia dll) dari pemerintahan pusat ke pemerintah daerah. Dasar pemikiran yang membelatar belakangi ada

Tugas IV

Politik dan Strategi Nasional A.   Pengertian Politik        Politik Berasal dari bahasa yunani yaitu Polis, yang berarti negara atau kota dan teta berarti urusan. Politik pertama kali diperkenalkan dan digunakan oleh Aristoteles dimana kata politik pada awalnya, pada masa itu Aristoteles menyebut Zoon Politikon. Dari Zoon Politikon kemudian terus berkembang menjadi polites, politeia, politika, politikos . Polites adalah warganegara. Politeia adalah hal-hal yang berhubungan dengan negara. Politika adalah pemerintahan negara. Politikos adalah kewarganegaraan. Dengan demikian politik berarti menyangkut dengan urusan negara atau pemerintahan.    Pengertian politik secara umum, politik adalah pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang berwujud proses pembuatan keputusan, terkhusus pada negara. Pengertian Politik jika ditinjau dari kepentingan penggunanya dimana pengertian politik terbagi atas dua yaitu pengertian politik dalam arti kepentingan umum dan pengertia