Apa Itu Industri Kreatif?

Alvin Toffler, penulis dan mantan editor majalah Fortune, pernah meramalkan tiga gelombang dalam peradaban manusia. Apa saja gelombang tersebut? 
Jadi, Apa Itu Industri Kreatif?
Gelombang pertama adalah era pertanian, disusul era industri, dan kemudian era informasi. Namun ternyata prediksi tidak berakhir di sini. Gelombang selanjutnya diramalkan menuju pada era kreatif.
Era kreatif ditandai dengan berkembangnya industri kreatif yang menggunakan ide dan keterampilan individu sebagai modal utama. Jadi, industri kreatif tak lagi sepenuhnya mengandalkan modal besar dan mesin produksi. Menurut John Howkins, dalam bukunya The Creative Economy, orang-orang yang memiliki ide akan lebih kuat dibandingkan orang-orang yang bekerja dengan mesin produksi, atau bahkan pemilik mesin itu sendiri. 

Di Indonesia sendiri, industri kreatif mulai berkembang dan memperoleh perhatian. Menurut data Studi Pemetaan Industri Kreatif 2007 dari Departemen Perdagangan RI, peran industri kreatif pada ekonomi Indonesia cukup signifikan. Besar kontribusi industri kreatif pada PDB tahun 2002-2006 rata-rata sebesar 6,3 persen dan mampu menyerap 5,4 juta tenaga kerja. 

Seperti dilansir juga oleh Republika Online (10/5), menurut Menteri Perindustrian RI, M.S. Hidayat, pertumbuhan sektor industri kreatif terus didorong dan berada pada kisaran angka 7 persen setiap tahun. Bahkan, M.S. Hidayat memperkirakan industri kreatif Indonesia akan mampu menyaingi Korea Selatan pada tahun 2019.

Lalu, apa sebenarnya definisi industri kreatif? Apa saja sektor yang termasuk di dalamnya?

Definisi Industri Kreatif

Menurut buku Pengembangan Industri Kreatif Indonesia 2025, definisi industri kreatif sering kali merujuk pada UK Department for Culture, Media, and Sport (DCMS) Task Force 1998, lembaga yang mengelola industri kreatif di Inggris. Departemen Perindustrian RI pun kemudian menggunakan definisi yang hampir serupa. Industri kreatif di Indonesia kemudian didefinisikan sebagai industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan, serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta individu tersebut. 

Dari definisi tersebut, pemerintah kemudian membagi industri kreatif ke dalam 14 subsektor, yakni:

1. Periklanan: jasa periklanan, termasuk produksi material iklan, kampanye relasi publik, dll.
2. Arsitektur: berkaitan dengan jasa desain bangunan, perencanaan biaya konstruksi, dll.
3. Pasar barang seni: perdagangan barang-barang asli, unik, dan langka lewat galeri, lelang, dll.
4. Kerajinan: berkaitan dengan kreasi produk dari tenaga pengrajin yang tidak diproduksi massal.
5. Desain: terkait dengan kreasi desain grafis, desain interior, desain produk, desain industri, dll.
6. Fashion: terkait dengan kreasi desain pakaian, desain alas kaki, dan aksesori mode lainnya.
7. Video, film, dan fotografi: produksi video, film, dan jasa fotografi, termasuk proses distribusi.
8. Permainan interaktif: kreasi permainan komputer dan video yang bersifat hiburan, edukasi, dll.
9. Musik: kreasi/komposisi, pertunjukan, reproduksi, dan distribusi rekaman suara.
10. Seni pertunjukan: konten produksi pertunjukan, misal opera, musik teater, drama, tarian, dll.
11. Penerbitan dan percetakan: penulisan konten dan penerbitan buku, majalah, koran, jurnal, dll.
12. Layanan komputer dan piranti lunak: layanan komputer, olah data, piranti lunak, dll.
13. Televisi dan radio: kreasi konten acara, transmisi konten, station relay, dll.
14. Riset dan pengembangan: penemuan dan penerapan ilmu dan teknologi.

Pengembangan industri kreatif di Indonesia dikelola oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Kementerian ini bekerja melalui Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata, Direktorat Jenderal Pemasaran Pariwisata, Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Seni Budaya, Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Media, Desain, dan IPTEK, Inspektorat Jenderal, serta Badan Pengembangan Sumber Daya Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif. 

Pengelolaan Ekonomi Kreatif

Ekonomi kreatif merupakan sektor baru yang diangkat pemerintah untuk dikelola hingga tingkat kementerian. Sebelumnya, sektor ekonomi kreatif belum dikelola secara terkoordinasi di kementerian dan hanya tersebar di kementerian terkait. Bersumber dari Laporan Kinerja Kemenparekraf Tahun 2012, sektor ekonomi kreatif terseut diangkat ke tingkat kementerian karena memiliki nilai strategis bagi Indonesia. Nilai tersebut yakni kontribusi yang signifikan, penciptaan iklim bisnis yang positif, mengangkat citra dan identitas bangsa, menggunakan sumber daya terbarukan, mendorong terciptanya inovasi, dan memberikan dampak sosial yang positif.

Adanya pengelolaan ekonomi kreatif di tingkat kementerian tentu makin membantu insan kreatif Indonesia untuk berkembang. Kemenparekraf pun terus melakukan peningkatan kinerja, melakukan penelitian dan pengembangan, serta menjalin kerja sama dengan berbagai pihak. Beberapa upaya yang telah dilakukan, misalnya pembebasan visa untuk wisatawan, kerjasama dengan pemerintah luar negeri maupun sektor industri seperti Microsoft, Singapore Airlines, Ducati, dan sebagainya. 

Keberadaan kementerian yang fokus pada pengembangan industri kreatif diharapkan juga dapat mewujudkan visi bangsa Indonesia yang berkualitas hidup dan bercitra kreatif di mata dunia. 

Ternyata bidang industri kreatif begitu beragam dan menarik bukan? Industri kreatif Indonesia akan memiliki masa depan cerah bila kita menilik dari perkiraan Alvin Toffler, keberadaan pemerintah, serta potensi kreativitas generasi muda. 

So, how creative are you? You yourself have to explore more!  [CN]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

14 Asas Ilmu Lingkungan

Pengolahan Limbah pada PT Sinar Sosro

Upaya Preventif Pencemaran Limbah Industri: Teknologi Pengolahan Limbah Tekstil PT Unitex Bogor dengan Sistem Lumpur Aktif