Postingan

Menampilkan postingan dengan label Hak Merek

Tugas III (Kasus Hak Merek Dagang AQUA dan Kasus Hak Merek Mengenai Logo Extra Joss dan Enerjos)

KASUS HAK MEREK DAGANG AQUA 1. Pengertian Hak Merek Merek atau merek dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi (wikipedia, 2013). Merek adalah suatu “tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa ( www.dgip.go.id , 2013). Terdapat beberapa kegunaan merEk pada sebuah produk, yaitu: - Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya. - Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya. - Sebagai jaminan atas mutu barangnya. - Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan. Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan intelektual. Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul...