Aspek-aspek Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup dan Upaya Preventif terhadap Pencemaran Limbah Industri Tekstil Nasional
Upaya Preventif/Pencegahan Pencemaran Limbah Industri Tekstil Sejak berlakunya UU Nomor 4 Tahun 1982, kemudian diubah menjadi UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH), perhatian terhadap pencemaran lingkungan hidup akibat buangan limbah industri pada umumnya termasuk limbah industri tekstil hampir tidak pernah surut. Bahkan,tetap disoroti baik oleh masyarakat umu, pakar perguruan tinggi maupun kalangan pemerhati sosial. Hal ini menunjukkan pula bahwa ada kekhawatiran terhadap pencemaran lingkungan hidup yang akan menganggu kehidupan masyarakat dan menurunkan kualitas lingkungan hidup, baik jangka pendek maupun jangka panjang dalam kontinuitas pembangunan nasional. Beberapa kasus tersebut, misalnya kasus pencemaran Sungai Simalungun (Medan), Kali Ciliwung (Tangerang), Sungai Cikijing, Rancaekek (Kabupaten Bandung), Sungai Citarum (Bandung) dan kasus lainnya, secara empirikal dipandang cukup menganggu dan meresahkan kehidupan masy...