Otonomi Daerah di Indonesia
       Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” Menurut pasal 1ayat (1) UUD 1945 Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Republik adalah sebuah negara dimana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan dan dipimpin atau dikepali oleh seorang presiden. Negara Kesatuan Republik Indonesia memilih cara desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahannya bukan sentralisasi. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di defenisikan sebagai penyerahan kewenangan. Desentralisasi sebenarnya juga dapat di artikan sebagai pengalihan tanggung jawab, kewenangan dan sumber-sumber daya (dana, manusia dll) dari pemerintahan pusat ke pemerintah daerah. Dasar pemikiran yang membelatar belakangi adalah keinginan untuk memindahkan pengambilan keputusan untuk lebih dekat dengan mereka yang merasakan langsung pengaruh program dan pelayanan yang dirancang dan dilaksanakan oleh pemerintah. Sedangkan sentralisasi yaitu seluruh wewenang terpusat pada pemerintahan pusat. Daerah tinggal menunggu  intruksi dari pusat untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah digariskan menurut UU.
Indonesia memilih cara desentralisasi disebabkan:
1. Wilayah Indonesia yang sangat luas;
2. Daerah-daerah di Indonesia memiliki kondisi geografi dan budaya yang berlainan
       Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
1.  Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara ("Eenheidstaat"), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan; dan
2.  Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
       Menurut undang-undang No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, daerah yang bersifat otonom atau daerah otonom, meliputi 3 daerah, yaitu;
1. Daerah provinsi,
2. Daerah kabupaten, dan
3. Daerah kota.
       Di daerah otonom dibentuk pemerintahan daerah, yaitu penyelenggaraan pemerintah daerah otonom oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas desentralisasi. Pemerintah daerah adalah kepala daerah beserta perangkat daerah.
Setiap daerah dipimpin oleh kepala daerah sebagai kepala eksekutif yang dibantu oleh seorang wakil kepala daerah. Kepala daerah propinsi adalah Gubernur. Kepala daerah kabupaten adalah Bupati, sedangkan kepala daerah kota adalah walikota. Adapun perangkat daerah otonom terdiri atas Sekretaris Daerah, Dinas Daerah, Dan Lembaga Teknis Daerah lainnya sesuai dengan kebutuhan daerah yang bersangkutan. Selain asas desentralisasi, daerah otonom dalam hal ini daerah propinsi menganut pula asas Dekonsentrasi. Asas dekonsentrasi yaitu asas yang menyatakan adanya pelimpahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau kepada instansi vertikal diwilayah tertentu.
    Beberapa aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah:
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah
2. Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
3. Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
4. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
       Undang-undang No. 5 Tahun 1974 ini juga meletakkan dasar-dasar sistem hubungan pusat-daerah yang dirangkum dalam tiga prinsip:
1. Desentralisasi, penyerahan urusan pemerintah dari Pemerintah atau Daerah tingkat atasnya kepada Daerah menjadi urusan rumah tangganya
2. Dekonsentrasi, pelimpahan wewenang dari Pemerintah atau Kepala Wilayah atau Kepala Instansi Vertikal tingkat atasnya kepada Pejabat-pejabat di daerah, dan
3. Tugas Pembantuan (medebewind), tugas untuk turut serta dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah oleh Pemerintah oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Daerah tingkat atasnya dengan kewajiban mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskannya.
Kewenangan daerah otonomi sangat luas, pemerintah daerah berwenang mengurus sendiri kepentingan masyarakat. Urusan itu meliputi berbagai bidang. Misalnya:
1. Pendidikan                        
2. Kesejahteraan                 
3. Perumahan
4. Pertanian
5. Kesehatan                       
6 Perdagangan, dll
Pemerintah pusathanya menangani 6 urusan saja, yaitu:
1. Politik luar negri
2. Pertahanan
3. Keamanan
4. Yustisi
5. Moneter dan Fisikal Nasional
6. Agama

Kelebihan
     Kelebihan otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi daerah makapemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokalyang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yangberada di daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkanpemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun program promosi kebudayaan dan juga pariwisata. Dengan melakukan otonomi daerah maka kebijakan-kebijakan pemerintah akan lebih tepat sasaran, hal tersebut dikarenakan pemerintah daerah cenderung lebih menegerti keadaan dan situasi daerahnya, serta potensi-potensi yang ada di daerahnya daripada pemerintah pusat. Contoh di Maluku dan Papua program beras miskin yang dicanangkan pemerintah pusat tidak begitu efektif, hal tersebut karena sebagian penduduk disana tidak bisa menkonsumsi beras, mereka biasa menkonsumsi sagu, maka pemeritah disana hanya mempergunakan dana beras miskin tersebut untuk membagikan sayur, umbi, dan makanan yang biasa dikonsumsi masyarakat. Selain itu, denga system otonomi daerah pemerintah akan lebih cepat mengambil kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu saa titu, tanpa harus melewati prosedur di tingkat pusat.

Kekurangan
      Kekurangan dari otonomi daerah adalah adanya kesempatan bagi oknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugika Negara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu terkadang ada kebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi Negara yang dapat menimbulkan pertentangan antar daerah satu dengan daerah tetangganya, atau bahkan daerah dengan Negara, seperti contoh pelaksanaan Undang-undang Anti Pornografi ditingkat daerah. Hal tersebut dikarenakan dengan system otonomi daerah maka pemerintah pusat akan lebih susah mengawasi jalannya pemerintahan di daerah, selain itu karena memang dengan sistem otonomi daerah membuat peranan pemeritah pusat tidak begitu berarti.

Sumber :

Komentar

Postingan populer dari blog ini

14 Asas Ilmu Lingkungan

Pengolahan Limbah pada PT Sinar Sosro

Upaya Preventif Pencemaran Limbah Industri: Teknologi Pengolahan Limbah Tekstil PT Unitex Bogor dengan Sistem Lumpur Aktif