Otonomi Daerah di Indonesia
Otonomi daerah di Indonesia adalah hak,
wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.” Menurut pasal 1ayat (1) UUD 1945 Negara Indonesia ialah
Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Republik adalah sebuah negara dimana
tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip
keturunan dan dipimpin atau dikepali oleh seorang presiden. Negara Kesatuan
Republik Indonesia memilih cara desentralisasi dalam penyelenggaraan
pemerintahannya bukan sentralisasi. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah
dalam keorganisasian yang secara sederhana di defenisikan sebagai penyerahan
kewenangan. Desentralisasi sebenarnya juga dapat di artikan sebagai pengalihan
tanggung jawab, kewenangan dan sumber-sumber daya (dana, manusia dll) dari
pemerintahan pusat ke pemerintah daerah. Dasar pemikiran yang membelatar
belakangi adalah keinginan untuk memindahkan pengambilan keputusan untuk lebih
dekat dengan mereka yang merasakan langsung pengaruh program dan pelayanan yang
dirancang dan dilaksanakan oleh pemerintah. Sedangkan sentralisasi yaitu
seluruh wewenang terpusat pada pemerintahan pusat. Daerah tinggal menunggu intruksi dari pusat untuk melaksanakan
kebijakan-kebijakan yang telah digariskan menurut UU.
Indonesia
memilih cara desentralisasi disebabkan:
1.
Wilayah Indonesia yang sangat luas;
2.
Daerah-daerah di Indonesia memiliki kondisi geografi dan budaya yang berlainan
Terdapat dua nilai dasar yang
dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan
otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
1. Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai
kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara
("Eenheidstaat"), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat,
bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara
kesatuan-kesatuan pemerintahan; dan
2.
Nilai dasar Desentralisasi Teritorial,
dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya
sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk
melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.
Menurut undang-undang No.32 tahun 2004
tentang pemerintahan daerah, daerah yang bersifat otonom atau daerah otonom,
meliputi 3 daerah, yaitu;
1.
Daerah provinsi,
2.
Daerah kabupaten, dan
3.
Daerah kota.
Di daerah otonom dibentuk pemerintahan
daerah, yaitu penyelenggaraan pemerintah daerah otonom oleh pemerintah daerah
dan DPRD menurut asas desentralisasi. Pemerintah daerah adalah kepala daerah
beserta perangkat daerah.
Setiap
daerah dipimpin oleh kepala daerah sebagai kepala eksekutif yang dibantu oleh
seorang wakil kepala daerah. Kepala daerah propinsi adalah Gubernur. Kepala
daerah kabupaten adalah Bupati, sedangkan kepala daerah kota adalah walikota.
Adapun perangkat daerah otonom terdiri atas Sekretaris Daerah, Dinas Daerah,
Dan Lembaga Teknis Daerah lainnya sesuai dengan kebutuhan daerah yang
bersangkutan. Selain asas desentralisasi, daerah otonom dalam hal ini daerah
propinsi menganut pula asas Dekonsentrasi. Asas dekonsentrasi yaitu asas yang
menyatakan adanya pelimpahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah kepada
Gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau kepada instansi vertikal diwilayah
tertentu.
Beberapa aturan perundang-undangan yang
berhubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah:
1.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah
2.
Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
3. Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
4.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6.
Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah
7.
Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-undang No. 5 Tahun 1974 ini juga
meletakkan dasar-dasar sistem hubungan pusat-daerah yang dirangkum dalam tiga
prinsip:
1.
Desentralisasi, penyerahan urusan pemerintah dari Pemerintah atau Daerah
tingkat atasnya kepada Daerah menjadi urusan rumah tangganya
2.
Dekonsentrasi, pelimpahan wewenang dari Pemerintah atau Kepala Wilayah atau
Kepala Instansi Vertikal tingkat atasnya kepada Pejabat-pejabat di daerah, dan
3.
Tugas Pembantuan (medebewind), tugas untuk turut serta dalam melaksanakan
urusan pemerintahan yang ditugaskan kepada Pemerintah Daerah oleh Pemerintah
oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Daerah tingkat atasnya dengan kewajiban
mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskannya.
Kewenangan
daerah otonomi sangat luas, pemerintah daerah berwenang mengurus sendiri
kepentingan masyarakat. Urusan itu meliputi berbagai bidang. Misalnya:
1.
Pendidikan
2.
Kesejahteraan
3.
Perumahan
4.
Pertanian
5.
Kesehatan
6
Perdagangan, dll
Pemerintah
pusathanya menangani 6 urusan saja, yaitu:
1.
Politik luar negri
2.
Pertahanan
3.
Keamanan
4.
Yustisi
5.
Moneter dan Fisikal Nasional
6.
Agama
Kelebihan
Kelebihan otonomi daerah adalah
bahwa dengan otonomi daerah makapemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan
untuk menampilkan identitas lokalyang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang
dan kendali pemerintah pusat mendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah
dalam menghadapi masalah yangberada di daerahnya sendiri. Bahkan dana yang
diperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan melalui jalur birokrasi dari
pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkanpemerintah lokal mendorong
pembangunan daerah serta membangun program promosi kebudayaan dan juga
pariwisata. Dengan melakukan otonomi daerah maka kebijakan-kebijakan pemerintah
akan lebih tepat sasaran, hal tersebut dikarenakan pemerintah daerah cenderung
lebih menegerti keadaan dan situasi daerahnya, serta potensi-potensi yang ada
di daerahnya daripada pemerintah pusat. Contoh di Maluku dan Papua program
beras miskin yang dicanangkan pemerintah pusat tidak begitu efektif, hal
tersebut karena sebagian penduduk disana tidak bisa menkonsumsi beras, mereka
biasa menkonsumsi sagu, maka pemeritah disana hanya mempergunakan dana beras
miskin tersebut untuk membagikan sayur, umbi, dan makanan yang biasa dikonsumsi
masyarakat. Selain itu, denga system otonomi daerah pemerintah akan lebih cepat
mengambil kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu saa titu, tanpa harus
melewati prosedur di tingkat pusat.
Kekurangan
Kekurangan dari otonomi daerah adalah
adanya kesempatan bagi oknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan
tindakan yang dapat merugika Negara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan
nepotisme. Selain itu terkadang ada kebijakan-kebijakan daerah yang tidak
sesuai dengan konstitusi Negara yang dapat menimbulkan pertentangan antar
daerah satu dengan daerah tetangganya, atau bahkan daerah dengan Negara,
seperti contoh pelaksanaan Undang-undang Anti Pornografi ditingkat daerah. Hal
tersebut dikarenakan dengan system otonomi daerah maka pemerintah pusat akan
lebih susah mengawasi jalannya pemerintahan di daerah, selain itu karena memang
dengan sistem otonomi daerah membuat peranan pemeritah pusat tidak begitu
berarti.
Sumber
:
Komentar
Posting Komentar