Tugas IV
Politik dan Strategi
Nasional
A.
Pengertian Politik
Politik Berasal
dari bahasa yunani yaitu Polis, yang
berarti negara atau kota dan teta
berarti urusan. Politik pertama kali diperkenalkan dan digunakan oleh
Aristoteles dimana kata politik pada awalnya, pada masa itu Aristoteles menyebut
Zoon Politikon. Dari Zoon Politikon kemudian terus berkembang menjadi polites, politeia, politika, politikos. Polites adalah warganegara. Politeia adalah hal-hal yang berhubungan
dengan negara. Politika adalah
pemerintahan negara. Politikos adalah
kewarganegaraan. Dengan demikian politik berarti menyangkut dengan urusan
negara atau pemerintahan.
Pengertian
politik secara umum, politik adalah pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam
masyarakat yang berwujud proses pembuatan keputusan, terkhusus pada negara.
Pengertian Politik jika ditinjau dari kepentingan penggunanya dimana pengertian
politik terbagi atas dua yaitu pengertian politik dalam arti kepentingan umum
dan pengertian politik dalam arti kebijaksanaan. Pengertian politik dalam arti
kepentingan umum adalah segala usaha demi kepentingan umum baik itu yang ada
dibawah kekuasaan negara maupun pada daerah. Pengertian politik Secara Singkat
atau sederhana adalah teori, metode atau teknik dalam memengaruhi orang sipil
atau individu. Politik merupakan tingkatan suatu kelompok atau individu yang
membicarakan mengenai hal-hal yang terjadi didalam masyarakat atau negara.
Seseorang yang menjalankan atau melakukan kegiatan politik disebut sebagai Politikus.
Adapun
pengertian politik menurut para ahli ialah; Pengertian politik menurut definisi
Aristoteles menyatakan bahwa pengertian politik adalah upaya atau cara untuk
memperoleh sesuatu yang dikehendaki. Pengertian Politik menurut definisi Joice
Mitchel yang mengatakan bahwa pengertian politik adalah pengambilan keputusan
kolektif atau pembuatan kebijaksanaan umum masyarakat seluruhnya. Pengertian
politik menurut definisi Prof. Meriam Budhiarjo, pengertian politik adalah
macam-macam kegiatan yang menyangkut penentuan tujuan-tujuan dan pelaksanaan
tujuan itu. Pengertian politik menurut definisi Johan Kaspar Blunchli adalah
ilmu yang memerhatikan masalah kenegaraan, dengan memperjuangkan pengertian dan
pemahaman tentang negara dan keadaannya, sifat-sifat dasarnya dalam berbagai
bentuk atau manifestasi pembangunannya. Pengertian politik menurut definisi F.
Soltau, mengatakan bahwa pengertian politik adalah ilmu yang mempelajari
negara, tujuan-tujuan negara, dan lembaga-lembaga yang akan melaksanakan tujuan
itu. Pengertian politik menurut definisi Robert, mengatakan bahwa pengertian
politik adalah seni memerintah dan mengatur masyarakat manusia. Pengertian
politik menurut definisi Paul Janet yang mengemukakan pendapatnya bahwa
pengertian politik adalah Ilmu yang mengatur perkembangan negara begitu juga
prinsip-prinsip pemerintahan. Pengertian politik menurut definisi Ibnu Aqil
adalah hal-hal praktis yang mendekati kemaslahatan bagi manusia dan lebih jauh
dari kerusakan meskipun tidak digariskan oleh Rasulullah SAW. Pengertian
politik menurut definisi Litre adalah ilmu memerintah dan mengatur negara.
B.
Hal-hal yang Berkaitan dengan Politik
1. Negara
Negara adalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki
kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Dapat dikatakan negara
merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam
suatu wilayah yang berdaulat.
2. Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk
mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
Yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh
kekuasaan, bagaimana cara mempertahankan kekuasaan, dan bagaimana kekuasaan itu
dijalankan.
3. Pengambilan keputusan
Politik adalah pengambilan keputusan melaui sarana umum,
keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara. Yang perlu
diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil
keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
4. Kebijakan umum
Adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau
kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
5. Distribusi
Distribusi adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai
(values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting,
nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana pembagian dan
pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
6. Strategi
Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya
the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam
peperangan. Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan
memenangkan kelanjutan dari politik.Dalam abad modern dan globalisasi,
penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang
panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam
ilmu ekonomi maupun olah raga. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara
untuk mendapatkan kemenangan atau pencaipan suatu tujuan.
7. Politik Nasional
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan
kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.Strategi nasional
adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan
yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk
melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah
dan jangka panjang.
C. Strategi Nasional
Strategi nasional adalah perencanaan dan memutuskan sesuatu
untuk kepentingan negara. Kata strategi sendiri berasal dari bahasa
Yunani stratēgos. Politik dan strategi pertahanan nasional
harus berjalan selaras. Strategi nasioanal dirancang untuk menjawab kepentingan
nasional negara tersebut. Setiap strategi di masing-maisng negara berbeda
karena kebijakan dan kebutuhan masyarakat disetiap negar berbeda-beda satu sama
lainnya. Sebagai salah satu negara berdaulat dan bermartabat, tentunya
Indonesia harus memiliki strategi besar yang dapat menjamin tercapainya segala
kepentingan nasional guna mewujudkan tujuan nasional menciptakan masyarakat adil
dan makmur.
D. Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami
pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang
berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
Dikutip dari Letkol Laut (P) Erwin S. Aldedharma, Komandan KRI Nala Khusus di
bidang pertahanan negara, terkesan saat ini belum adanya keseragaman pola sikap
dan pola tindak dalam lingkup Departemen Pertahanan, termasuk di jajaran TNI.
Walaupun Undang-undang Pertahanan menyatakan bahwa strategi pertahanan negara
disusun berdasarkan kondisi geografis bangsa, namun implementasi di lapangan
masih sepertinya mengedepankan strategi pertahanan semesta, di mana dalam
menghadapi kekuatan lawan, militer Indonesia masih berorientasi pada taktik
perang gerilya. Artinya, musuh akan ditunggu hingga masuk dan menginjakkan kaki
ke wilayah daratan Indonesia, yang mana berarti pula bahwa rakyat akan ikut
terlibat dalam perang. Bukan berarti bahwa strategi pertahanan semesta
merupakan sesuatu yang keliru, karena sejarah membuktikan bahwa dengan strategi
tersebut bangsa ini berhasil merebut dan mempertahankan kemerdekaannya melawan
penjajah. Namun dengan perkembangan situasi politik, hukum dan teknologi era
sekarang, strategi itu hendaknya tidak ditempatkan sebagai strategi utama,
karena hukum internasional melarang keterlibatan rakyat (non-kombatan) dalam
perang. Sebaliknya, Indonesia harus mampu mencegah musuh masuk ke wilayahnya,
sehingga mewajibkan kita mempunyai militer yang memiliki daya pukul dan daya
hancur cukup besar serta dapat dikerahkan hingga jauh ke batas terluar
yurisdiksi nasional. Bertolak dari pemikiran demikian dan dikaitkan dengan
kondisi geografis Indonesia, sudah sewajarnya bila fokus pembangunan kekuatan
militer terletak pada Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Sudah jelas sekali bahwa peran pelaku-pelaku politik sangat
mempengaruhi strategi negara dalam mempertahankan keamanan dan kesejahteraan
masyarakat di dalam negara Indonesia.
E. Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia
adalah sebagai berikut:
1. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak
Tingkat kebijakan puncak
termasuk dalam kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan
cakupannya yaitu penentuan Undang-Undang Dasar yang menitik beratkan pada
masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan harapan nasional
berdasarkan falsafah pancasila dan UUD 1945. Pelaku kebijakan puncak tersebut
yaitu MPR dengan hasil suatu rumusan dalam GBHN dan ketetapan MPR. Suatu hal
dan keadaan yang mengenai kekuasaan kepala negara yang tercantum pada pasal 10
sampai 15 UUD 1945, tingkat penentuan kebijakan puncak dan termasuk kewenangan
presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan
oleh kepala ngara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
2.
Tingkat Kebijakan Umum
Tingkat kebijakan umum
merupakan suatu tingkat kebijakan yang berada di bawah tingkat kebijakan
puncak, yang ruang lingkupnya menyeluruh secara nasional dan bahasannya
mengenai permasalahan-permasalahan makro strategi.
3.
Tingkat Penentu Kebijakan Khusus
Tingkat penentu
kebijakan khusus merupakan merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama di
dalam suatu pemerintahan. Kebijakan tersebut merupakan suatu penjabaran
terhadap kebijakan umum dengan tujuan untuk merumuskan strategi, administrasi,
sistem serta prosedur di dalam bidang tersebut. Wewenang terhadap kebijakan
khusus ini berada di tangan menteri yang berdasarkan pada kebijakan tingkat
diatasnya.
4.
Tingkat Penentu Kebijakan Teknis
Kebijakan teknis
meliputi kebijakan di dalam suatu ruang dari bidang utama dalam bentuk prosedur
serta teknik berguna dalam mengimplementasikan suatu rencana, program dan
kegiatan. Wewenang terhadap pengeluaran suatu kebijakan teknis ini berada di
tangan pimpinan pertama di departemen
pemerintah dan pimpinan lembaga-lembaga yang non departemen. Dan hasil dari
penentuan kebijakan tersebut akan dirumuskan dan dikeluarkan dalam bentuk peraturan,
keputusan ataupun instruksi dari pimpinan lembaga non departemen atau direktur
jendral dalam masing-masing sektor administrasi yang dipertanggungjawabkan kepadanya.
5.
Tingkat Penentu Kebijakan di Daerah
Wewenang dalam penentuan
pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di suatu daerah berada di tangan
gubernur yang memiliki kedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya
masing-masing. Kepala daerah memiliki wewenang dalam mengeluarkan kebijakan
pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Bentuk kebijakan tersebut yaitu
berupa Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II. Sesuai dengan kebijakan yang
berlaku saat ini, jabatan gubernur dan bupati ataupun walikota dan kepala
daerah tingkat I atau II digabung menjadi satu jabatan yang disebut dengan
gubernur/ kepala daerah tingkat I, bupati/ kepala daerah tingkat II atau
walikota/ kepala daerah tingkat II.
F. Implementasi Politik dan Strategi Nasional dalam Bidang Hukum,
Ekonomi, Politik, Sosial dan Budaya
1. Bidang Hukum
a. Mengembangkan budaya
hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan
hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
b. Menata sistem hukum
nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum
agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang-undangan warisan kolonial dan
hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan
ketidaksesuaiannya dengan tuntutan reformasi melalui program legislasi.
c. Menegakkan hukum secara
konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran,
supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
d. Melanjutkan ratifikasi
konvensi internasional, terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai
dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang-undang.
e. Meningkatkan integritas
moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara
Republik Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan
meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan,
serta pengawasan yang efektif.
f. Mewujudkan lembaga
peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak mana pun.
g. Mengembangkan peraturan
perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era
perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional.
2. Bidang Ekonomi
a. Mengembangkan persaingan
yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik
dan berbagai struktur pasar yang distortif, yang merugikan masyarakat.
b. Mengoptimalkan peranan
pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh
hambatan yang mengganggu mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan publik,
subsidi dan insentif, yang dilakukan secara transparan dan diatur dengan
undang-undang.
c. Mengupayakan kehidupan
yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama
bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar dengan mengembangkan sistem dana jaminan
sosial melalui program pemerintah serta menumbuh kembangkan usaha dan
kreativitas masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi yang
efektif dan efisien serta ditetapkan dengan undang-undang.
d. Mengembangkan
perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi
e. Mengelola kebijakan
makro dan mikroekonomi secara terkoordinasi dan sinergis guna menentukan
tingkat suku bunga wajar, tingkat inflasi terkendali, tingkat kurs rupiah yang
stabil dan realistis, menyediakan kebutuhan pokok terutama perumahan dan pangan
rakyat, menyediakan fasilitas publik yang memadai dan harga terjangkau, serta
memperlancar perizinan yang transparan, mudah, murah, dan cepat.
f. Mengembangkan kebijakan
fiskal dengan memperhatikan prinsip transparansi, disiplin, keadilan,
efisiensi, efektivitas, untuk menambah penerimaan negara dan mengurangi
ketergantungan dana dari luar negeri.
g. Mengembangkan pasar
modal yang sehat, transparan, efisien, dan meningkatkan penerapan peraturan
perundangan sesuai dengan standar internasional dan diawasi oleh lembaga
independen.
h. Mengoptimalkan
penggunaan pinjaman luar negeri pemerintah untuk kegiatan ekonomi produktif
yang dilaksanakan secara transparan, efektif dan efisien. Mekanisme dan
prosedur peminjaman luar negeri harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat dan diatur dengan undang-undang.
i. Mengembangkan kebijakan
industri, perdagangan, dan investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global
dengan membuka aksesibilitas yang sama terhadap kesempatan kerja dan berusaha
bagi segenap rakyat dan seluruh daerah melalui keunggulan kompetitif terutama
berbasis keunggulan sumber daya alam dan sumber daya manusia dengan menghapus
segala bentuk perlakuan diskriminatif dan hambatan.
j. Memberdayakan pengusaha
kecil, menengah, dan koperasi agar lebih efisien, produktif dan berdaya saing
dengan menciptakan iklim berusaha yang kondusif dan peluang usaha yang
seluas-luasnya. Bantuan fasilitas dari negara diberikan secara selektif
terutama dalam bentuk perlindungan dari persaingan yang tidak sehat, pendidikan
dan pelatihan, informasi bisnis dan teknologi, permodalan, dan lokasi berusaha.
3. Bidang Politik
a. Politik Dalam Negeri
1) Memperkuat keberadaan
dan keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada ke-bhinekatunggalika-an.
Untuk menyelesailan masalah-masalah yang mendesak dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang
diatur dengan undang-undang.
2) Menyempurnakan
Undang-Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika
dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bangsa,
serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
3) Meningkatkan peran
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan lembaga-lembaga
tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab
yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas
antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
4) Mengembangkan sistem
politik nasional yang berkedaulatan rakyat, demokratis dan terbuka,
mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi
politik, serta mengembangkan sistem dan penyelenggaraan pemilu yang demokratis
dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang-undangan di bidang politik.
5) Meningkatkan kemandirian
partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat
serta mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif terhadap kinerja
lembaga-lembaga negara dan meningkatkan efektivitas, fungsi dan partisipasi
organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi, dan lembaga swadaya masyarakat
dalam kehidupan bernegara.
6) Meningkatkan pendidikan
politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat untuk mengembangkan
budaya politik yang demokratis, menghormati keberagaman aspirasi, dan
menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945.
7) Memasyarakatkan dan
menerapkan prinsip persamaan dan anti-diskriminasi dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
8) Menyelenggarakan
pemilihan umum secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat
seluas-luasnya atas dasar prinsip demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, adil, dan beradab yang dilaksanakan oleh badan penyelenggara independen
dan non-partisan selambat-lambatnya pada tahun 2004.
9) Membangun bangsa dan
watak bangsa (nation and character building) menuju bangsa dan
masyarakat Indonesia yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis, dinamis,
toleran, sejahtera, adil dan makmur.
10)Menindaklanjuti
paradigma baru Tentara Nasional Indonesia dengan menegaskan secara konsisten
reposisi dan redefinisi Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara dengan
mengoreksi peran politik Tentara Nasional Indonesia dalam kehidupan bernegara.
Keikutsertaan Tentara Nasional Indonesia dalam merumuskan kebijaksanaan
nasional dilakukan melalui lembaga tertinggi negara Majelis Permusyawaratan
Rakyat.
b. Hubungan Luar Negeri
1) Menegaskan arah politik
luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan
nasional, menitikberatkan pada solidaritas antarnegara berkembang, mendukung
perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk,
serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerja sama internasional bagi
kesejahteraan rakyat.
2) Dalam melakukan
perjanjian dan kerja sama internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat
hidup rakyat banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
3) Meningkatkan kualitas
dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi pro-aktif dalam
segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional,
memberikan pelindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan
Indonesia, serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
4) Meningkatkan kualitas
diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional, melalui
kerjasama ekonomi regional maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerja
sama, dan pembangunan kawasan.
5) Meningkatkan kesiapan
Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama
dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
6) Memperluas perjanjian
ekstradisi dengan negara-negara sahabat serta memperlancar prosedur diplomatik
dalam upaya melaksanakan ekstradisi bagi penyelesaian perkara pidana.
7) Meningkatkan kerja sama
dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerja
sama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas, pembangunan, dan kesejahteraan.
c. Bidang sosial dan budaya
1) Kesehatan dan
Kesejahteraan Sosial
a) Meningkatkan mutu sumber
daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung dengan pendekatan paradigma
sehat, yang memberikan prioritas pada upaya peningkatan kesehatan, pencegahan,
penyembuhan, pemulihan, dan rehabilitasi sejak pembuahan dalam kandungan sampai
usia lanjut.
b) Meningkatkan dan
memelihara mutu lembaga dan pelayanan kesehatan melalui pemberdayaan sumber
daya manusia secara berkelanjutan dan sarana prasarana dalam bidang medis,
termasuk ketersediaan obat yang dapat dijangkau oleh masyarakat.
c) Mengembangkan sistem
jaminan sosial tenaga kerja bagi seluruh tenaga kerja untuk mendapatkan
perlindungan, keamanan, dan keselamatan kerja yang memadai, yang pengelolaannya
melibatkan pemerintah, perusahaan dan pekerja.
d) Membangun ketahanan
sosial yang mampu memberi bantuan penyelamatan dan pemberdayaan terhadap
penyandang masalah kesejahteraan sosial dan korban bencana serta mencegah
timbulnya gizi buruk dan turunnya kualitas generasi muda.
e) Membangun apresiasi
terhadap penduduk lanjut usia dan veteran untuk menjaga harkat dan martabatnya
serta memanfaatkan pengalamannya.
2) Kebudayaan, Kesenian dan
Pariwisata
a) Mengembangkan dan
membina kebudayaan nasional bangsa Indonesia yang bersumber dari warisan budaya
leluhur bangsa, budaya nasional yang mengandung nilai-nilai universal termasuk
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya
kerukunan hidup bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa.
b) Merumuskan nilai-nilai kebudayaan
Indonesia, sehingga mampu memberikan rujukan sistem nilai terhadap totalitas
perilaku kehidupan ekonomi, politik, hukum dan kegiatan kebudayaan dalam rangka
pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
c) Mengembangkan sikap
kritis terhadap nilai-nilai budaya dalam rangka memilah-milah nilai budaya yang
kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa di masa
depan.
d) Mengembangkan kebebasan
berkreasi dalam berkesenian untuk mencapai sasaran sebagai pemberi inspirasi
bagi kepekaan rasa terhadap totalitas kehidupan dengan tetap mengacu pada
etika, moral, estetika dan agama, serta memberikan perlindungan dan penghargaan
terhadap hak cipta dan royalti bagi pelaku seni dan budaya.
e) Mengembangkan dunia perfilman
Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif yang memuat keberagaman
jenis kesenian untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan bangsa,
pembentukan opini publik yang positif dan peningkatan nilai tambah secara
ekonomi.
3) Kedudukan dan Peranan
Perempuan
a) Meningkatkan kedudukan
dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakan
nasional yang diemban oleh lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya
kesetaraan dan keadilan gender.
b) Meningkatkan kualitas
peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai
persatuan dan kesatuan serta nilai historis perjuangan kaum perempuan, dalam
rangka melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan keluarga
dan masyarakat.
4) Pemuda dan Olahraga
a) Menumbuhkan budaya
olahraga guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia sehingga memiliki tingkat
kesehatan dan kebugaran yang cukup, yang harus dimulai sejak usia dini melalui
pendidikan olahraga di sekolah dan masyarakat.
b) Meningkatkan usaha
pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara sistematis
dan komprehensif melalui lembaga-lembaga pendidikan sebagai pusat pembinaan
dibawah koordinasi masing-masing organisasi olahraga termasuk organisasi olah
raga penyandang cacat bersama-sama dengan masyarakat demi tercapainya sasaran
prestasi yang membanggakan di tingkat Internasional.
c) Mengembangkan iklim yang
kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap potensi, bakat,
dan minat dengan memberikan kesempatan dan kebebasan mengorganisasikan dirinya
secara bebas dan merdeka sebagai wahana pendewasaan untuk menjadi pemimpin
bangsa yang beriman dan bertaqwa, berakhlak mulia, patriotis, demokratis,
mandiri, dan tanggap terhadap aspirasi rakyat.
d) Mengembangkan minat dan
semangat kewirausahaan di kalangan generasi muda yang berdaya saing, unggul,
dan mandiri.
e) Melindungi segenap
generasi muda dari bahaya destruktif terutama bahaya penyalahgunaan narkotika,
obat-obat terlarang dan zat adiktif lainnya (narkoba) melalui gerakan
pemberantasan dan peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan
narkoba.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar