Negara, Bangsa, Warga Negara, HAM, dan Demokrasi
A. NEGARA
1. a. Pengertian negara secara umum
1. a. Pengertian negara secara umum
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintah yang berada di wilayah tersebut. Keberadaan negara seperti organisasi, yang secara umum adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai konstitusi, termasuk di dalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis.
b. Pengertian negara menurut para ahli
1) Plato
Negara adalah persekutuan manusia yang muncul karena adanya keinginan manusia dalam memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam.
2) Aristoteles (Solly Lubis : 2007)
Asosiasi yang setinggi-tingginya dan yang sempurna-sem- purnanya yang dapat dicapai oleh manusia untuk keperluan hidup bersama.
3) Mac Iver (R.M. Mac Iver : 1926)
Negara adalah persembatanan (penarikan) yang bertindak lewat hukum yang direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang dibatasi secara teritorial mempertegak syarat- syarat lahir yang umum dari ketertiban sosial.
4) Logeman (Solly Lubis : 2007)
Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.
5) George Jellinek (George Jellinek, Algemeine Staatsleh.re)
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
6) Benedictus de Spinoza
Negara adalah susunan masyarakat yang integral (kesatuan) antara semua golongan dan bagian dari seluruh anggota masyarakat (persatuan masyarakat organis).
7) Harold J. Laski (Harold J. Laski : 1947)
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupa- kan bagian dari masyarakat.
8) Max Weber (Max Weber : 1958)
Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli peng- gunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah).
9) Thomas Hobbes (Deddy Ismatullah : 2007)
Negara adalah suatu tubuh yang dibuat oleh orang banyak beramai-ramai, masing-masing berjanji akan memakainya menjadi alat untuk keamanan dan perlindungan bagi mereka.
10) J.J. Rousseau (Solly Lubis : 2007)
Negara adalah perserikatan dari rakyat bersama-sama yang melindungi dan mempertahankan hak masing-masing diri dan harta benda anggota-anggota yang tetap hidup dengan bebas merdeka.
11) Karl Marx
Negara adalah suatu alat kekuasaan bagi manusia (pe- nguasa) untuk menindas kelas manusia lainnya.
12)
O. Notohamidjojo
Negara
adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat
tertentu dengan kekuasaannya.
2. Unsur-unsur Negara
a. Rakyat,
adalah orang yang tinggal dalam suatu negara atau menjadi penghuni suatu
wilayah tertentu. Rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan
oleh rasa persamaan dan persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah
negara.
Pengertian
rakyat dengan penduduk dan juga warga negara berbeda, satu dan yang lainnya
merupakan konsep yang serupa tapi tak sama.
Rakyat
sebuah negara dibedakan atas dua, yakni:
1)
penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau
menetap dalam suatu negara, sedang yang bukan penduduk adalah orang yang berada
di suatu wilayah suatu negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di
wilayah negara tersebut.
2)
warga negara dan bukan warga negara.Warga negara ialah orang yang secara hukum
merupakan anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang
asing atau warga negara asing.
b. Wilayah, adalah tempat
manusia dan juga negara dalam melangsungkan pemerintahannya. Wilayah merupakan
ruangan yang terdiri atas tanah, daratan, perairan, ruang udara yang ada
diatasnya serta wilayah teritorial.
c. Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah
memiliki kedaulatan yang bersifat:
1)
Asli, kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
2)
Permanen, kedaulatan itu akan ada selama negara masih berdiri. Kedaulatan dalam
negara bersifat abadi karena kedaulatan itu akan tetap ada walaupun pemerintahannya
sudah berganti.
3)
Tidak terbagi-bagi, kedaulatan merupakan satu-satunya kekuasaan yang tertinggi
dalam negaranya.
4)
Tidak terbatas, kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapapun.
d. Pengakuan dari negara lain
Pengakuan
dari negara lain dapat dibedakan secara de facto dan de jure:
1)
Pengakuan secara de facto adalah pengakuan tentang kenyataan adanya suatu
negara yang dapat mengadakan hubungan dengan negara lain yang mengakuinya.
2)
Pengakuan secara de jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara
lain dengan segala akibatnya.
3. Teori Terbentuknya
Negara
a.
Teori yang bersifat spekulatif
Teori
ini meliputi teori teokratis, teori perjanjian masyarakat, dan teori kekuatan
atau kekuasaan.
1)
Teori Teokrasi (ketuhanan) menurut teori ketuhanan, segala sesuatu di dunia ini
adanya atas kehendak Allah SWT, sehingga negara pada hakekatnya ada atas
kehendak Allah. Penganut teori ini adalah Fiedrich Julius Stah, yang menyatakan
bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses bertahap mulai dari
keluarga menjadi bangsa dan negara.
2)
Teori perjanjian masyarakat. Dalam teori ini tampil tiga tokoh yang paling
terkenal, yaitu Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau. Menurut teori ini
negara itu timbul karena perjanjian yang dibuat antara orang-orang yang tadinya
hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan.
Perjanjian ini diadakan agar kepentingan bersama dapat terpelihara dan
terjamin, supaya ”orang yang satu tidak merupakan binatang buas bagi orang lain”
(homo homini lupus, menurut Hobbes).
3)
Teori kekuasaan/kekuatan. Menurut teori kekuasaan/kekuatan, terbentuknya negara
didasarkan atas kekuasaan/kekuatan, misalnya melalui pendudukan dan penaklukan.
Ditinjau dari teori kekuatan, munculnya negara yang pertama kali, atau bermula
dari adanya beberapa kelompok dalam suatu suku yang masing-masing dipimpin oleh
kepala suku (datuk). Kemudian berbagai kelompok tersebut hidup dalam suatu
persaingan untuk memperebutkan lahan/wilayah, sumber tempat mereka mendapatkan
makanan. Akibat lebih jauh mereka kemudian berusaha untuk bisa mengalahkan
kelompok saingannya.
b. Teori yang bersifat evolusi
Teori
yang evolusi atau teori historis ini merupakan teori yang menyatakan bahwa
lembaga – lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai
dengan kebutuhan – kebutuhan manusia. Sebagai lembaga sosial yang diperuntukkan
guna memenuhi kebutuhan – kebutuhan manusia, maka lembaga – lembaga itu tidak
luput dari pengaruh tempat, waktu, dan tuntutan – tuntutan zaman. Menurut teori
yang bersifat evolusi ini terjadinya negara adalah secara historis-sosio (dari
keluarga menjadi negara). Termasuk dalam teori ini yang bersifat evolusi ini
antara lain teori hukum alam. Berdasarkan teori hukum alam ini, negara terjadi secara
alamiah.
4. Tujuan Negara
Tujuan negara secara umum adalah menyelenggarakan
kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya. Tujuan negara merupakan pedoman dalam
menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara serta mengatur kehidupan
rakyatnya. Tujuan dari tiap-tiap negara dipengaruhi oleh tempat, sejarah
pembentukan, dan pengaruh dari penguasa negara yang bersangkutan. Dengan
mengetahui tujuan negara, kita juga dapat mengetahui sifat organisasi negara
dan legitimasi kekuasaan negara tersebut.
Tujuan negara menurut
pendapat ahli :
Berikut ini pendapat
beberapa tokoh yang mengemukakan pendapatnya tentang tujuan negara.
a.
Plato
Menurut Plato, tujuan negara adalah untuk memajukan
kesusilaan manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sosial.
b.
Roger H. Soltau
Menurut Roger H. Soltau, tujuan negara adalah
memungkinkan rakyatnya berkembang serta mengungkapkan daya cipta yang
sebebas-bebasnya.
c.
Harold J. Laski
Menurut Harold J. Laski, tujuan negara adalah
menciptakan keadaan yang di dalamnya, rakyat dapat mencapai
keinginan-keinginannya secara maksimal.
d.
Aristoteles
Aristoteles mengemukakan bahwa tujuan dari negara
adalah kesempurnaan warganya yang berdasarkan atas keadilan. Keadilan
memerintah harus menjelma di dalam negara, dan hukum berfungsi memberi kepada
setiap manusia apa sebenarnya yang berhak ia terima.
e.
Socrates
Menurut Socrates negara bukanlah semata-mata
merupakan suatu keharusan yang brsifat objektif, yang asal mulanya berpangkal
pada pekerti manusia. Tugas negara adalah untuk menciptakan hukum, yang harus
dilakukan oleh para pemimpin, atau para penguasa yang dipilah secara saksama
oleh rakyat. Negara bukanlah suatu organisasi yang dibuat untuk manusia demi
kepentingan drinya pribadi, melainkan negara itu suatu susunan yang objektif
bersandarkan kepada sifat hakikat manusia karena itu bertugas untuk
melaksanakan dan menerapkan hukum-hukum yang objektif, termuat “keadilan bagi
umum”, dan tidak hanya melayani kebutuhan para penguasa negara yang saling
berganti ganti orangnya.
f.
John Locke
Tujuan negara menurut John Locke adalah untuk
memelihara dan menjamin terlaksananya hak-hak azasi manusia.yang tertuang dalam
perjanjian masyarakat.
g.
Niccollo Machiavelli
Tujuan negara menurut Niccollo Machiavelli adalah
untuk mengusahakan terselenggaranya ketertiban, keamanan dan ketentraman. Jadi
dengan demikian kalau dahulu tujuan negara itu selalu bersifat kultural,
sedangkan menurut Niccollo Machiavelli tujuan negara adalah semata-mata adalah
kekuasaan.
h.
Thomas Aquinas
Menurut Thomas Aquinas, untuk mengetahui tujuan
negara maka terlebih dahulu mengetahui tujuan manusia, yaitu kemuliaan yang
abadi. Oleh karena itu negara mempunyai tujuan yang luas, yaitu memberikan dan
menyelenggarakan kebahagiaan manusia untuk memberikan kemungkinan, agar dapat
mencapai hidup tersusila dan kemuliaan yang abadi, yang harus di sesuaikan
dengan syarat-syarat keagamaan.
i.
Benedictus Spinoza
Tujuan negara menurut Spinoza adalah
menyelenggarakan perdamaiaan, ketenteraman dan menghilangkan ketakutan. Untuk
mencapai tujuan ini, warga negara harus menaati segala peraturan dan
undang-undang negara, ia tidak boleh membantah, meskipun peraturan atau
undang-undang negara itu sifatnya tidak adil dan merugikan.
5. Bentuk
a. Bentuk negara
1)
Negara kesatuan (Unitaris)
Negara
Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur
seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang
kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah
pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam
negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan
menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu
pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek
pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan
tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
2)
Negara serikat (Federasi)
Negara
Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang
masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki
konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet
sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara
bagian yang disebut negara federal. Setiap negara bagian bebas melakukan
tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke
luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah
federal.
b. Bentuk kenegaraan
Selain
negara serikat, ada pula yang disebut serikat negara (konfederasi). Tiap negara
yang menjadi anggota perserikatan itu ada yang berdaulat penuh, ada pula yang
tidak. Perserikatan pada umumnya timbul karena adanya perjanjian berdasarkan
kesamaan politik, hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan atau
kepentingan bersama lainnya.
1) Perserikatan Negara
Perserikatan
Negara pada hakikatnya bukanlah negara, melainkan suatu perserikatan yang
beranggotakan negara-negara yang masing-masing berdaulat. Dalam menjalankan
kerjasama di antara para anggotanya, dibentuklah alat perlengkapan atau badan
yang di dalamnya duduk para wakil dari negara anggota.
Contoh
Perserikatan Negara yang pernah ada:
Perserikatan
Amerika Utara (1776-1787)
Negara
Belanda (1579-1798), Jerman (1815-1866)
2)
Koloni atau Jajahan
Negara
koloni atau jajahan adalah suatu daerah yang dijajah oleh bangsa lain. Koloni
biasanya merupakan bagian dari wilayah negara penjajah. Hampir semua soal
penting negara koloni diatur oleh pemerintah negara penjajah. Karena terjajah,
daerah/ negara jajahan tidak berhak menentukan nasibnya sendiri. Dewasa ini
tidak ada lagi koloni dalam arti sesungguhnya.
3) Trustee (Perwalian)
Negara
Perwalian adalah suatu negara yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa
negara di bawah Dewan Perwalian dari PBB. Konsep perwalian ditekankan kepada
negara-negara pelaksana administrasi.
Menurut
Piagam PBB, pembentukan sistem perwalian internasional dimaksudkan untuk
mengawasi wilayah-wilayah perwalian yang ditempatkan di bawah PBB melalui perjanjian-perjanjian
tersendiri dengan negara-negara yang melaksanakan perwalian tersebut.
4) Dominion
Bentuk
kenegaraan ini hanya terdapat di dalam lingkungan Kerajaan Inggris. Negara
dominion semula adalah negara jajahan Inggris yang setelah merdeka dan
berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu Inggris sebagai lambang persatuan mereka.
Negara-negara itu tergabung dalam suatu perserikatan bernama “The British
Commonwealth of Nations” (Negara-negara Persemakmuran).
5) Uni
Bentuk
kenegaraan Uni adalah gabungan dari dua negara atau lebih yang merdeka dan
berdaulat penuh, memiliki seorang kepala negara yang sama.
6) Protektorat
Sesuai
namanya, negara protektorat adalah suatu negara yang ada di bawah perlindungan
negara lain yang lebih kuat. Negara protektorat tidak dianggap sebagai negara
merdeka karena tidak memiliki hak penuh untuk menggunakan hukum nasionalnya.
Contoh: Monaco sebagai protektorat Prancis.
7) Mandat
Negara
Mandat adalah suatu negara yang semula merupakan jajahan dari negara yang kalah
dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang
menang perang dengan pengawasan dari Dewan Mandat LBB. Ketentuan-ketentuan
tentang pemerintahan perwalian ini ditetapkan dalam suatu perjanjian di
Versailles. Contoh: Syria, Lebanon, Palestina (Daerah Mandat A); Togo dan
Kamerun (Daerah Mandat B); Afrika Barat Daya (Daerah Mandat C).
B.
BANGSA
1. Pengertian Bangsa
Bangsa
adalah sekumpulan manusia yang bersatu pada satu wilayah dan mempunyai
keterikatan dengan wilayah tersebut. Keinginan membentuk nation bersama muncul
karena adanya persamaan nasib dan sejarah sehingga menimbulkan persatuan dalam
suatu komunitas masyarakat membentuk kesadaran berbangsa.
2. Pengertian Bangsa Indonesia
Indonesia
merupakan salah satu contoh bangsa yang dapat dikatakan cukup besar. Bangsa
Indonesia terdiri dari beragam suku dan budaya. Walaupun berbeda-beda suku
tetap saja disebut bangsa karena memiliki persamaan sejarah dan cita-cita yang
sama. Bangsa Indonesia juga terbentuk karena memiliki persamaan sejarah dan
cita-cita yang mana mereka terikat di dalam satu tanah air. Dengan memiliki
keinginan atau hasrat untuk bersatu dengan didorong oleh kesamaan sejarah dan
cita-cita maka terbentuklah bangsa Indonesia.
C.
WARGA NEGARA
1. Pengertian Warga Negara
Warga
Negara (citizen, citoyen, staatsburger) adalah peserta dari otoritas Negara.
Istilah ini bermula dari keiginan manusia mempersatukan diri dalam kebersamaan,
semua daya kekuatan ditempatkan dibawah kehendak umum sebagai satu kekuatan
kelompok. Jadi bermula dari pribadi umum membentuk persatuan semua orang yang
disebut “kota” (city) dan sekarang disebut “republic” atau “negara hukum” (body
politic), yakni kumpulan manusia dalam suatu negara. Unit ini oleh warganya
disebut negara (state), apabila bersifat pasif, sedangkan bersifat aktif diebut
penguasa. Adapun yang menjadi warga negara menurut UUD 1945 yang dijelaskan
didalam pasal 26 ayat (1) bahwa yang menjadi warga negara adalah orang orang
bangsa indonesia asli dan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan UU.
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia
tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
a. Hak warga negara Indonesia :
1)
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
2)
Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
3)
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang
sah (pasal 28B ayat 1).
4)
Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh, dan Berkembang”
5)
Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan
berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya
demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal
28C ayat 1)
6)
Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
7)
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan
yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
8)
Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa,
hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak
diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia
yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
b. Kewajiban warga negara
Indonesia :
1)
Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2)
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya
pembelaan
negara”.
3)
Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap
orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
4)
Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J
ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
5)
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1)
UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.”
4.
HAM
a. Pasal 27 UUD 1945, berbunyi:
(1)
“Segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjungjung hukum dan pemerinatah itu dengan tidak ada kecualinya”.
(2)
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
(3)
“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
b. Pasal 28 UUD 1945
”Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
1)
Pasal 28 A
Setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
2)
Pasal 28 B
(1)
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah
(2)
Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak
atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
3)
Pasal 28 C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh
manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya
dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa
dan negaranya
4)
Pasal 28 D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlidungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum
(2) Setiap orang berhak untuk berkerja serta
mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan
yang sama dalm pemerintahan
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan
5)
Pasal 28 E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah
menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya
serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
6)
Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta
berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
7)
Pasal 28 G
(1)
Setiap orang berhak atas perlindung diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa
aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat
sesuatu yang merupakan hak asasinya.
(2)
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan
derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
8)
Pasal 28 H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera
lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan
sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat
kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang
sama guna mencapai persamaan dan keadilan
(3) Setiap orang berhak atas imbalan
jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermartabat
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak
milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih sewenang-wenang
oleh siapapun.
9)
Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yanbg
bersifat diskriminatif atas dasar apaun dan berhak mendapat perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan
hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asaso
manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokrastis, maka pelaksanaan
hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan
perundang-undangan.
10)
Pasal 28 J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2) Dalam menajlan hak dan kebebasannya, setiap
orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak
dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimabangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokrastis.
c. Pasal 29
(1)
Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk berinadah menurut agama dan
kepercayaannya itu.
d. Pasal 30 ayat (1)
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31
(1)
Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
(2)
Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya.
f. Pasal 32 ayat (1)
(1) Negara mamajukan kebudayaan nasional Indonesia
di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara
dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
g. Pasal 33
(1)
Perekonomian disusun sebagi usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan
(2)
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup
orang banyak dikuasai oleh negara.
(3)
Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara
dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
h. Pasal 34
(1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar
dipelihara oleh negara.
5.
DEMOKRASI
a. Pengertian demokrasi
Kata
“demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan
kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai
pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata
kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab
demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu
negara.
b. Macam-macam demokrasi dan bentuk
demokrasi
1)
Demokrasi pancasila merupakan demokrasi yang berfokus pada aspirasi,
kepentingan dan suara rakyat serta memiliki jiwa dan dasar paham
pancasila/nilai luhur pancasila yang bersumber pada tata nilai sosial budaya.
2)
Demokrasi liberal merupakan demokrasi yang menekankan pada kebebasan manusia
untuk kepentingan manusia dan kekuasaan pemerintah dibatasi oleh undang-undang.
3)
Demokrasi terpimpin merupakan demokrasi yang mengarah pada otoriter dan
pimpinan tunggal.
4)
Demokrasi totaliter merupakan demokrasi yang memiliki tujuan utama dengan
menghalalkan segala cara.
5)
Demokrasi proletar merupakan demokrasi yang mensejahterakan rakyat, segala
sesuatunya ditentukan dan dikuasai oleh negara serta tidak mengenal kelas
sosial.
6)
Demokrasi titular merupakan demokrasi yang berupa campuran modern dan lama
(gaya fragmentaris).
7)
Demokrasi formal merupakan demokrasi yang menempatkan persamaan kedudukan
setiap orang dalam politik tanpa disertai upaya dalam menghilangkan kesenjangan
dalam ekonomi.
8)
Demokrasi material merupakan demokrasi yang menciptakan persamaan sosial
ekonomi, dimana berada di negara sosial komunis.
9)
Demokrasi campuran merupakan demokrasi yang menciptakan kesejahteraan rakyat dengan
menempatkan semua orang dengan hak yang sama.
c.
Perkembangan demokrasi di indonesia
1) Perkembangan Demokrasi Pra Orde
Baru
Semenjak
dikeluarkannya maklumat wakil presiden No. X 3 november 1945, yang menganjurkan
pembentukan partai-partai politik, perkembangan demokrasi dalam masa revolusi
dan demokrasi pearlementer dicirikan oleh distribusi kekuasaan yang khas.
Presiden Soekarno ditempatkan sebagai pemilik kekuasaan simbolik dan
ceremonial, sementara kekuasaan pemerintah yang riil dimiliki oleh Perdana
Menteri, Kabinet dan, Parlemen. Partai politik memainkan peranan sentral dalam
kehidupan politik dan proses pemerintahan. Kompetisi antar kekuatan dan
kepentingan politik mengalami masa keleluasaan yang terbesar sepanjang sejarah
Indonesia merdeka. Pergulatan politik ditandai oleh tarik menarik antara partai di dalam lingkaran kekuasaan
dengan kekuatan politik di luar lingkungan kekuasaan, pihak kedua mncoba menarik pihak pertama ke
luar dari lingkungan kekuasaan.
Kegiatan
partisipasi politik di masa ini berjalan dengan hingar bingar, terutama melalui
saluran partai politik yang mengakomodasikan ideologi dan nilai primordialisme
yang tumbuh di tengah masyarakat, namun hanya melibatkan segelintir elit
politik. Dalam masa ini yang dikecewakan dari Soekarno adalah masalah presiden
yang hanya sebagai simbolik semata begitu juga peran militer.
Akhirnya
massa ini mengalami kehancuran setelah mengalami perpecahan antar elit dan
antar partai politik di satu sisi, serta di sisi lain akibat adanya sikap Soekarno dan militer
mengenai demokrasi yang dijalankan. Perpecahan antar elit politik ini
diperparah dengan konflik tersembunyi antar kekuatan parpol dengan Soekarno dan
militer, serta adanya ketidakmampuan setiap
kabinet dalam merealisasikan programnya
dan mengatasi potensi perpecahan regional ini mengindikasikan krisis
integral dan stabilitas yang parah.
Keadaan ini dimanfaatkan oleh Soekarno untuk merealisasikan nasionalis ekonomi,
dan diberlakukanya UU Darurat pada tahun 1957, maka sebuah masa demokrasi
terpimpin kini telah mulai.
Periode
demokrasi terpimpin ini secara dini
dimulai dengan terbentuknya Zaken
Kabinet pimpinan Ir. Juanda pada 9 April 1957, dan menjadi tegas setelah Dekrit
Presiden 5 Juli 1959. Kekuasaan menjadi tersentral di tangan presiden, dan
secra signifikan diimbangi dengan peran PKI dan Angkatan Darat.
Kekuatan-kekuatan Suprastruktur dan infrastruktur politik dikendalikan secara hampir penuh oleh presiden. Dengan
ambisi yang besar PKI mulai menmperluas kekuatannya sehingga terjadi kudeta
oleh PKI yang akhirnya gagal di penghujung September 1965, kemudian mulailah
pada massa orde baru.
Dari
uraian diatas dapat di simpulkan, antara lain:
Stabilitas
pemerintah dalam 20 tahun bereda dalam
kedaan memprihatinkan. Mengalami 25 pergantian kabinet, 20 kali pergantian
kekuasaan eksekutif dengan rata-rata satu kali pergantian setiap tahun.
Stabilitas
politik sevara umum memprihatinkan. Ditandai dengan kuantitas konflik politik
yang amat tinggi. Konflik yang bersifat ideologis dan primordial dalam masa 20
tahun pasca merdeka.
Krisis
ekonomi. Dalam masa demokrasi parlementer krisis dikarenakan karena kabinet
tidak sempat untuk merealisasika program ekonomi karena pergantian kekuasaan
yang sering terjadi. Masa demokrasi terpimpin mengalami krisis ekonomi karena
kegandrungannya terhadap revolusi serta urusan internasional sehingga kurangnya
perhatian disektor ekonomi.
Perangkat
kelembagaan yang memprihatinkan. Ketidaksiapan aparatur pemerintah dalam proses
politik menjaadikan birokrasi tidak terurus.
2) Perkembangan Demokrasi Masa Revolusi Kemerdekaan
Implementasi
demokrasi pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan baru terbatas pada interaksi politik diparlemen dan berfungsinya pers yang
mendukung revolusi kemerdekaan. Meskipun tidak banyak catatan sejarah yang
menyangkut perkembangan demokrasi pada periode ini, akan tetapi pada periode
tersebut telah diletakkan hal-hal mendasar. Pertama, pemberian hak-hak politik
secara menyeluruh. Kedua, presiden yang secara konstitusional ada kemungkinan
untuk menjadi dictator. Ketiga, dengan maklumat Wakil Presiden, maka
dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik yang kemudian menjadi peletak
dasar bagi system kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam
sejarah kehidupan politik kita.
3) Perkembangan Demokrasi Parlementer (1945-1959)
Periode
kedua pemerintahan negara Indonesia adalah tahun 1950 sampai 1959, dengan
menggunakan UUD Sementara (UUDS) sebagai landasan konstitusionalnya. Pada masa
ini adalah masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen
demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia.
Lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi
dalam proses politik yang berjalan. Perwujudan kekuasaan parlemen ini
diperlihatkan dengan adanya sejumlah mosi tidak percaya kepad pihak
pemerintah yang mengakibatkan kabinet
harus meletakkan jabatannya. Sejumlah kasus jatuhnya kabinet dalam periode ini merupakan contoh konkret dari tingginya akuntabilitas pemegang jabatan
dan politisi. Ada hampir 40 partai yang terbentuk dengan tingkat otonomi yang
tinggi dalam proses rekruitmen baik
pengurus, atau pimpinan partainya maupun para pendukungnya.
Demokrasi
parlementer gagal karena (1) dominannya politik aliran, sehingga membawa
konsekuensi terhadap pengelolaan konflik; (2) basis sosial ekonomi yang masih
sangat lemah; (3) persamaan kepentingan antara presiden Soekarno dengan
kalangan Angkatan Darat, yang sama-sama tidak senang dengan proses politik
yang berjalan.
4) Perkembangan Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Sejak
berakhirnya pemillihan umum 1955, presiden Soekarno sudah menunjukkan gejala
ketidaksenangannya kepada partai-partai politik. Hal itu terjadi karena partai
politik sangat orientasi pada kepentingan ideologinya sendiri dan dan kurang
memperhatikan kepentingan politik nasional secara menyeluruh.disamping itu
Soekarno melontarkan gagasan bahwa demokrasi parlementer tidak sesuai dengan
kepribadian bangsa indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan dan gotong
royong.
Politik
pada masa ini diwarnai oleh tolak ukur yang sangat kuat antara ketiga kekuatan
politik yang utama pada waktu itu,
yaitu: presiden Soekarno, Partai Komunis Indonesia, dan Angkatan Darat.
Karakteristik yang utama dari demokrasi
terpimpin adalah: menggabungkan sistem kepartaian, dengan terbentuknya DPR-GR peranan lembaga
legislatif dalam sistem politik
nasionall menjadi sedemikian lemah, Basic Human Right menjadi sangat
lemah, masa demokrasi terpimpin adalah masa puncak dari semnagt anti kebebasan
pers, sentralisasi kekuasaan semakin dominan dalam proses hubungan antara
pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Pandangan
A. Syafi’i Ma’arif, demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan Soekarno
seagai “Ayah” dalam famili besar yang bernama Indonesia dengan kekuasaan
terpusat berada di tangannya. Dengan demikian, kekeliruan yang besar dalam
Demokrasi Terpimpin Soekarno adalah adanya pengingkaran terhadap nilai-nilai
demokrasi yaitu absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada diri pemimpin.
Selain itu, tidak ada ruang kontrol sosial dan check and balance dari
legislatif terhadap eksekutif. (Sunarso, dkk. 2008:132-136)
5) Perkembangan Demokrasi dalam Pemerintahan Orde Baru
Wajah
demokrasi mengalami pasang surut sejalan dengan perkembangan tingkat ekonomi,
poltik dan, ideologi sesaat atau temporer. Tahun-tahun awal pemerintahan Orde
Baru ditandai oleh adanya kebebasan
politik yang besar. Presiden Soeharto yang menggantikan Ir. Soekarno sebagai
Presiden ke-2 RI dan menerapkan model Demokrasi yang berbeda lagi, yaitu
dinamakan Demokrasi Pancasila (Orba), untuk menegaskan klaim bahwasanya model
demokrasi inilah yang sesungguhnya sesuai dengan ideologi negara Pancasila.
Dalam masa yang tidak lebih dari tiga tahun ini, kekuasaan seolah-olah akan
didistribusikan kepada kekuatan masyarakatan. Oleh karena itu pada kalangan
elit perkotaan dan organisasi sosial politik yang siap menyambut pemilu 1971,
tumbuh gairah besar untuk berpartisipasi mendukung program-program pembaruan
pemerintahan baru.
Perkembangan
yang terlihat adalah semakin lebarnya kesenjangan antara kekuasaan negara
dengan masyarakat. Negara Orde Baru mewujudkan dirinya sebagai kekuatan yang
kuat dan relatif otonom, dan sementara masyarakat semakin teralienasi dari
lingkungan kekuasaan danproses formulasi kebijakan. Kedaan ini adalah dampak
dari (1) kemenangan mutlak dari kemenangan Golkar dalam pemilu yang memberi
legitimasi politik yangkuat kepada negara; (2) dijalankannya regulasi-regulasi
politik semacam birokratisasai, depolitisasai, dan institusionalisasi; (3)
dipakai pendekatan keamanan; (4) intervensi negara terhadap perekonomian dan
pasar yang memberikan keleluasaan kepda negara untuk mengakumulasikan modal dan
kekuatan ekonomi; (5) tersedianya sumber biaya pembangunan, baik dari
eksploitasi minyak bumi dan gas serta dari komoditas nonmigas dan pajak
domestik, mauppun yang berasal dari bantuan luar negeri, dan akhirnya (6)
sukses negara orde baru dalam menjalankan kebijakan pemenuhan kebutuhan pokok
rakya sehingga menyumbat gejolak masyarakat yang potensinya muncul karena sebab
struktural.
Pemberontakan
G-30-S/PKI merupaka titik kulminasi dari pertarungan atau tarik tambang politik
antara Soekarno, Angkatan Darat, dan Partai Komunisme Indonesia. Ciri-ciri
demokrasi pada periode Orde Lama antara lain presiden sangat mendominasi
pemerintahan, terbatasnya peran partai politik, berkembangnya pengaruh komunis,
dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Menurut M. Rusli
Karim, rezim Orde Baru ditandai oleh; dominannya peranan ABRI, birokratisasi
dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi
partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan
publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga
nonpemerintah. Beberapa karakteristik pada masa orde baru antara lain: Pertama,
rotasi kekuasaan eksekutif boleh dikatakan hamper ridak pernah terjadi. Kedua,
rekruitmen politik bersifat tertutup. Ketiga, PemilihanUmum. Keempat,
pelaksanaan hak dasar waega Negara. (Rukiyati, dkk. 2008:114-117).
6)
Perkembangan Demokrasi pada Masa
Reformasi (1998 sampai dengan sekarang)
Sejak
runtuhnya Orde Baru yang bersamaan waktunya dengan lengsernya Presiden
Soeharto, maka NKRI memasuki suasana kehidupan kenegaraan yang baru, sebagai
hasil dari kebijakan reformasi yang dijalankan terhadap hampir semua aspek
kehidupan masyarakat dan negara yang berlaku sebelumnya. Kebijakan reformasi
ini berpuncak dengan di amandemennya UUD 1945 (bagian Batangtubuhnya) karena
dianggap sebagai sumber utama kegagalan tataan kehidupan kenegaraan di era Orde
Baru.
Amandemen
UUD 1945, terutama yang berkaitan dengan kelembagaan negara, khususnya laginya
perubahan terhadap aspek pembagian kekuasaan dan aspek sifat hubungan antar lembaga-lembaga
negaranya, dengan sendirinya mengakibatkan terjadinya perubahan terhadap model
demokrasi yang dilaksana-kan dibandingkan dengan model Demokrasi Pancasila di
era Orde Baru. Dalam masa pemerintahan Habibie inilah muncul beberapa indicator
kedemokrasian di Indonesia. Pertama, diberikannya ruang kebebasan pers sebagai
ruang publik untuk berpartisipasi dalam kebangsaan dan kenegaraan. Kedua,
diberlakunya system multi partai dalam pemilu tahun 1999.
Demokrasi
yang diterapkan Negara kita pada era reformasi ini adalah demokresi Pancasila,
tentu saja dengan karakteristik tang berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip
dengan demokrasi perlementer tahun 1950-1959. Pertama, Pemilu yang dilaksanakan
(1999-2004) jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya. Kedua, ritasi kekuasaan
dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampi pada tingkat desa. Ketiga,
pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara
terbuka. Keempat, sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan
menyatakan pendapat.
Sumber :
http://generasi-intelektual.blogspot.com/2013/06/pengertian-negara-secara-umum-dan.html
http://brainly.co.id/tugas/316231
http://www.zonasiswa.com/2014/07/tujuan-negera-pendapat-ahli-dan-teori.html
https://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/bentuk-negara-dan-bentuk-kenegaraan/
http://id.wikipedia.org/wiki/Bangsa
https://deudinul.wordpress.com/2013/04/05/pengertian-bangsa-dan-negara/
http://aurisophanz.blogspot.com/2013/07/definisi-bangsa-indonesia.html
https://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/
http://akusitirahayu.blogspot.com/2013/04/definisi-warganegara-menurut-uud-1945.html
https://ersaantabelia.wordpress.com/2013/09/18/hak-dan-kewajiban-warga-negara-dalam-uud-1945-pasal-pasalnya/
https://sakauhendro.wordpress.com/demokrasi-dan-politik/pengertian-demokrasi/
http://www.apapengertianahli.com/2014/09/pengertian-demokrasi-dan-macam-macam-demokrasi.html
https://tifiacerdikia.wordpress.com/lecture/lecture-1/ilmu-kewarganegaraan/perkembangan-demokrasi-di-indonesia/
http://komunitasgurupkn.blogspot.com/2012/07/pasal-pasal-dalam-uud-1945-yang.html
Sumber :
http://generasi-intelektual.blogspot.com/2013/06/pengertian-negara-secara-umum-dan.html
http://brainly.co.id/tugas/316231
http://www.zonasiswa.com/2014/07/tujuan-negera-pendapat-ahli-dan-teori.html
https://ruhcitra.wordpress.com/2008/11/09/bentuk-negara-dan-bentuk-kenegaraan/
http://id.wikipedia.org/wiki/Bangsa
https://deudinul.wordpress.com/2013/04/05/pengertian-bangsa-dan-negara/
http://aurisophanz.blogspot.com/2013/07/definisi-bangsa-indonesia.html
https://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/
http://akusitirahayu.blogspot.com/2013/04/definisi-warganegara-menurut-uud-1945.html
https://ersaantabelia.wordpress.com/2013/09/18/hak-dan-kewajiban-warga-negara-dalam-uud-1945-pasal-pasalnya/
https://sakauhendro.wordpress.com/demokrasi-dan-politik/pengertian-demokrasi/
http://www.apapengertianahli.com/2014/09/pengertian-demokrasi-dan-macam-macam-demokrasi.html
https://tifiacerdikia.wordpress.com/lecture/lecture-1/ilmu-kewarganegaraan/perkembangan-demokrasi-di-indonesia/
http://komunitasgurupkn.blogspot.com/2012/07/pasal-pasal-dalam-uud-1945-yang.html
Komentar
Posting Komentar