Tugas II (Konsep Standar Industri)
A.
Konsep Standar Produksi
Standar produksi merupakan pedoman yang dapat digunakan untuk
melaksanakan proses produksi. Standar produksi memberikan data sebagai dasar
untuk pengambilan keputusan-keputusan dalam berproduksi. Selain itu, standar
produksi memberikan manfaat terhadap berbagai macam penghematan dalam proses
produksi.
Salah satu faktor yang terpenting dalam menunjang keberhasilan
perusahaan adalah penggunaan standar produksi dalam suatu perusahaan, dengan
adanya standar produksi maka pelaksanaan proses produksi pada sebuah perusahaan
akan berjalan dengan baik sesuai dengan apa yang telah direncanakan oleh
perusahaan, walaupun pada kenyataannya tidak semua produk yang dihasilkan itu
seluruhnya baik seperti yang diharapkan, tetapi setidaknya produk yang tidak
sesuai dengan standar tidak terlalu banyak.
B.
Standar Industri
Standar Industri adalah ketentuan-ketentuan terhadap hasil produksi
industri yang di satu segi menyangkut bentuk, ukuran, komposisi, mutu, dan
lain-lain serta di segi lain menyangkut cara mengolah, cara menggambar, cara
menguji dan lain-lain. (Pasal 1 Angka 16 UU Nomor 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian).
C.
Standar Teknik Dan Standar Manajemen
1.
Standar
Teknik
a. Pengertian
Standar Teknik
Standar teknik adalah serangkaian eksplisit
persyaratan yang harus dipenuhi oleh bahan, produk, atau layanan. Jika bahan,
produk atau jasa gagal memenuhi satu atau lebih dari spesifikasi yang berlaku,
mungkin akan disebut sebagai berada di luar spesifikasi. Sebuah standar teknik
dapat dikembangkan secara pribadi, misalnya oleh suatu perusahaan, badan
pengawas, militer, dll. Istilah standar teknik yang digunakan sehubungan dengan
lembar data (atau lembar spesifikasi). Sebuah lembar data biasanya digunakan
untuk komunikasi teknis untuk menggambarkan karakteristik teknis dari suatu
item atau produk. Hal ini dapat diterbitkan oleh produsen untuk membantu orang
memilih produk atau untuk membantu menggunakan produk.
b.
Penggunaan
Standar Teknik
Dalam rekayasa, manufaktur, dan bisnis,
sangat penting bagi pemasok, pembeli, dan pengguna bahan, produk, atau layanan
untuk memahami dan menyetujui semua persyaratan. Standar teknik adalah jenis
sebuah standar yang sering dirujuk oleh suatu kontrak atau dokumen pengadaan.
Ini menyediakan rincian yang diperlukan tentang persyaratan khusus. Standar
teknik dapat ditulis oleh instansi pemerintah, organisasi standar (ASTM, ISO,
CEN, dll), asosiasi perdagangan, perusahaan, dan lain-lain.
Sebuah standar teknik produk tidak harus
membuktikan suatu produk benar. Item mungkin diverifikasi untuk mematuhi
standar teknik atau dicap dengan nomor standar teknik: ini tidak, dengan
sendirinya, menunjukkan bahwa item tersebut adalah cocok untuk penggunaan
tertentu. Orang-orang yang menggunakan item (insinyur, serikat buruh, dll) atau
menetapkan (item bangunan kode, pemerintah, industri, dll) memiliki tanggung
jawab untuk mempertimbangkan pilihan standar teknik yang tersedia, tentukan
yang benar, menegakkan kepatuhan, dan menggunakan item dengan benar.
Dalam kemampuan proses pertimbangan sebuah
standar teknik yang baik, dengan sendirinya, tidak selalu berarti bahwa semua
produk yang dijual dengan standar teknik yang benar-benar memenuhi target yang
terdaftar dan toleransi. Realisasi produksi dari berbagai bahan, produk, atau
layanan yang melekat dengan melibatkan variasi output. Dengan distribusi normal, proses produksi dapat meluas
melewati plus dan minus tiga standar deviasi dari rata-rata proses. Kemampuan
proses bahan dan produk harus kompatibel dengan toleransi teknik tertentu.
Adanya proses kontrol dan sistem manajemen mutu efektif, seperti Total Quality
Management, kebutuhan untuk menjaga produksi aktual dalam toleransi yang
diinginkan.
c.
Macam
Macam Standar Teknik
1)
ASME (American Society of Mechanical Engineers)
2)
ANSI (the American National Standards Institute)
3)
ASTM (American Standard Testing and Material)
4)
TEMA (The Tubular Exchanger Manufacturers
Association)
5)
API (American Petroleum Institute)
6)
JIS (Japanese
Industrial Standard)
7) DIN (Deutsches
Institut fur Normung)
8)
BSI
9)
SNI (Standar Nasional Indonesia)
2.
Standar
Manajemen
a.
Pengertian
Standar Manajemen Mutu
Standar manajemen adalah struktur tugas,
prosedur kerja, sistem manajemen dan standar kerja dalam bidang kelembagaan,
usaha serta keuangan. Namun, pengertian standar manajemen akan lebih spesifik
jika menjadi standar manajemen mutu, untuk mendukung standarisasi pada setiap
mutu produk yang dihasilkan perusahan maka hadirlah organisasi internasional untuk
Standarisasi yaitu Internasional
Organization for Standardization (ISO) yang berperan sebagai badan penetap
standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil badan standarisasi nasional
setiap negara.
1)
ISO
9000
ISO 9000 adalah kumpulan standar untuk sistem
manajemen mutu (SMM). ISO 9000 yang dirumuskan oleh TC 176 ISO, yaitu
organisasi internasional di bidang standardisasi. ISO 9000 pertama kali
dikeluarkan pada tahun 1987 oleh International
Organization for Standardization Technical Committee (ISO/TC) 176. ISO/TC
inilah yang bertanggung jawab untuk standar-standar sistem manajemen mutu.
ISO/TC 176 menetapkan siklus peninjauan ulang setiap lima tahun, guna menjamin
bahwa standar-standar ISO 9000 akan menjadi up
to date dan relevan untuk organisasi. Revisi terhadap standar ISO 9000
telah dilakukan pada tahun 1994 dan tahun 2000.
b.
Sistem
Manajemen Produksi (TQM)
Total Quality Management (TQM) mengacu pada
penekanan kualitas yang meliputi organisasi keseluruhan, mulai dari pemasok
hingga pelanggan. TQM menekankan komitmen manajemen untuk mendapatkan arahan
perusahaan yang ingin terus meraih keunggulan dalam semua aspek produk dan jasa
penting bagi pelanggan.
c.
Standar
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pengertian Sistem Manajemen K3 (Keselamatan
dan Kesehatan Kerja) secara umum merujuk pada 2 (dua) sumber, yaitu Permenaker
No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan
pada Standar OHSAS 18001:2007 Occupational
Health and Safety Management Systems.
d.
OHSAS
18000
Standar OHSAS 18000 merupakan spesifikasi
dari sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja internasional untuk
membantu organisasi mengendalikan resiko terhadap kesehatan dan keselamatan
pekerjanya. dalam perusahaan harus memiliki standar OHSAS 18000, hal ini
penting bagi keselamatan kerja di perusahaan sehingga akan menghasilkan
produksi yang berjalan lancar dan berdampak baik bagi karyawan untuk mencegah
atau memperkecil tingkat kecelakaan.
e.
Standar
Manajemen Lingkungan
Standar Manajemen adalah serangkaian
syarat-syarat dan sistem-sistem yang harus dipenuhi dalam mengatur permasalahan
yang ada di dalam suatu bidang. Standar-standar manajemen terdiri dari ISO
14000, ISO 9000, OHSAS 18000 dan lain-lain.
1)
ISO
14000
Standar manajemen lingkungan yang sifatnya
sukarela tetapi konsumen menuntut produsen untuk melaksanakan program
sertifikasi tersebut. Pelaksanaan program sertifikasi ISO 14000 dapat dikatakan
sebagai tindakan proaktif dari produsen yang dapat mengangkat citra perusahaan
dan memperoleh kepercayaan dari konsumen. Dengan demikian maka pelaksanaan
Sistem Manajemen Lingkungan (SML) berdasarkan Standar ISO Seri 14000 bukan
merupakan beban tetapi justru merupakan kebutuhan bagi produsen (Kuhre, 1996).
D.
Badan Standardisasi Nasional
1.
Pengertian
BSN
Badan Standardisasi Nasional merupakan
Lembaga pemerintah non-kementerian Indonesia dengan tugas pokok mengembangkan
dan membina kegiatan standardisasi di negara Indonesia. Badan ini menggantikan
fungsi dari Dewan Standardisasi Nasional (DSN). Dalam melaksanakan tugasnya
Badan Standardisasi Nasional berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun
2000 tentang Standardisasi Nasional. Badan ini menetapkan Standar Nasional
Indonesia (SNI) yang digunakan sebagai standar teknis di Indonesia. Badan
Standardisasi Nasional dibentuk dengan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 1997
yang disempurnakan dengan Keputusan Presiden No. 166 Tahun 2000 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah dan yang
terakhir dengan Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001, merupakan Lembaga
Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dengan tugas pokok mengembangkan dan membina
kegiatan standardisasi di Indonesia.
Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan
Standardisasi Nasional di bidang akreditasi dilakukan oleh Komite Akreditasi
Nasional (KAN). KAN mempunyai tugas menetapkan akreditasi dan memberikan
pertimbangan serta saran kepada BSN dalam menetapkan sistem akreditasi dan
sertifikasi, sedangkan pelaksanaan tugas dan fungsi BSN di bidang Standar
Nasional untuk Satuan Ukuran dilakukan oleh Komite Standar Nasional untuk
Satuan Ukuran (KSNSU). KSNSU mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan saran
kepada BSN mengenai standar nasional untuk satuan ukuran. Sesuai dengan tujuan
utama standardisasi adalah melindungi produsen, konsumen, tenaga kerja dan
masyarakat dari aspek keamanan, keselamatan, kesehatan serta pelestarian fungsi
lingkungan, pengaturan standardisasi secara nasional ini dilakukan dalam rangka
membangun sistem nasional yang mampu mendorong dan meningkatkan, menjamin mutu
barang dan/atau jasa serta mampu memfasilitasi keberterimaan produk nasional
dalam transaksi pasar global. Dari sistem dan kondisi tersebut diharapkan dapat
meningkatkan daya saing produk barang dan/ atau jasa Indonesia di pasar global.
2.
Fungsi
BSN
a. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional
di bidang standardisasi nasional.
b. Koordinasi kegiatan fungsional dalam
pelaksanaan tugas BSN.
c. Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan
instansi pemerintah di bidang standardisasi
nasional.
d. Penyelenggaraan kegiatan kerjasama dalam
negeri dan internasional di bidang standardisasi.
e. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan
administrasi umum di bidang perencanaan umum,
ketatausahaan, organisasi dan
tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian,
perlengkapan
dan rumah tangga.
3.
Kewenangan
BSN
Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, BSN
mempunyai kewenangan:
a.
Penyusunan
rencana nasional secara makro di bidangnya.
b.
Perumusan
kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro.
c.
Penetapan
sistem informasi di bidangnya.
Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu :
a.
Perumusan
dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang standardisasi nasional.
b.
Perumusan
dan penetapan kebijakan sistem akreditasi lembaga sertifikasi, lembaga
c.
inspeksi
dan laboratorium.
d.
Penetapan
Standar Nasional Indonesia (SNI).
e.
Pelaksanaan
penelitian dan pengembangan di bidangnya.
f.
Penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan di bidangnya.
E.
Komite Standar Nasional Satuan Ukuran (KSNSU)
Komite Standar Nasional Satuan Ukuran (KSNSU) yang dibentuk berdasarkan
KEPRES No. 79 tahun 2001, telah memberikan pertimbangan kepada Kepala Badan
Standardisasi Nasional tentang Penetapan Standar Nasional Satuan Ukuran.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka kepala Badan Standardisasi
Nasional menetapkan Standar Nasional Satuan Ukuran tertinggi bidang fisik yaitu
massa, panjang, waktu, arus listrik, temperatur termodinamik, intensitas
cahaya, jumlah zat dan beberapa turunan serta diseminasinya.
Standar Nasional Satuan Ukuran tersebut yang secara resmi diakui saat
ini di Indonesia, kemungkinan akan berubah apabbila terdapat standar yang lebih
tinggi atau tidak valid/ tertelusur lagi.
F.
Komite Akreditasi Nasional (KAN)
Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah Lembaga Non Struktural (LNS)
yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi penilaian kesesuaian.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan
Penilaian Kesesuaian, KAN berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden melalui Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN). KAN mengoperasikan
skema akreditasi yang mencakup akreditasi Lembaga Sertifikasi, Laboratorium dan
Lembaga Inspeksi, sebagai berikut:
1.
Lembaga
Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu ( SNI ISO 9001) berdasarkan SNI ISO/ IEC
17021-1 dan IAF MD.
2.
Lembaga
Sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan (SNI ISO 14001) berdasarkan SNI ISO /
IEC 17021-1 dan IAF MD.
3.
Lembaga
Sertifikasi Hazard Analysis Critical
Control Point (HACCP) berdasarkan SNI ISO / IEC 17021-1 dan IAF MD.
4.
Lembaga
Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Pangan berdasarkan SNI ISO/ IEC 17021-1,
SNI ISO / TS 22003 dan IAF MD.
5.
Lembaga
Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Informas (SNI ISO 27001) berdasarkan SNI
ISO / IEC 17021-1, ISO / IEC 27006 dan IAF MD.
6.
Lembaga
Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu untuk Alat Kesehatan berdasarkan SNI ISO /
IEC 17021-1 dan IAF MD.
7.
Lembaga
Sertifikasi Person berdasarkan SNI ISO / IEC 17024.
8.
Lembaga
Sertifikasi Produk berdasarkan SNI ISO / IEC 17065.
9.
Lembaga
Sertifikasi Ekolabel berdasarkan SNI ISO / IEC 17065.
10. Lembaga Sertifikasi Organik berdasarkan SNI
ISO / IEC 17065 .
11. Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Produksi
Lestari dan Lembaga Verifikasi.
12. Legalitas Kayu berdasarkan SNI ISO/IEC
17065:2012, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
No. P.30/MenLHK/Setjen/PHPL.3/3/2016 dan
Perdirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari No. P.14/PHPL/SET/4/2016.
13. Lembaga Verifikasi dan Validasi Gas Rumah
Kaca berdasarkan SNI ISO 14065, SNI ISO 14064-3, ISO 14066 dan IAF MD.
14. Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Energi
berdasarkan SNI ISO / IEC 17021-1, ISO 50003 dan IAF MD.
15. Lembaga Sertifikasi Halal SNI ISO / IEC
17021-1, SNI ISO / IEC 17065, SNI ISO / TS 22003, dan OKI / SMIIC 2.
16. Laboratorium Pengujian dan Laboratorium
Kalibrasi berdasarkan SNI ISO / IEC 17025.
17. Lembaga Inspeksi berdasarkan SNI ISO / IEC
17020.
18. Laboratorium Medik / Klinik berdasarkan SNI
ISO 15189 .
19. Penyelenggara Uji Profisiensi berdasarkan SNI
ISO / IEC 17043.
20. Produsen Bahan Acuan berdasarkan ISO 17034.
G.
Penerapan Standar Teknis dan Standar
Manajemen di PT Waskita Karya pada Proyek Pembangunan Gedung BLOK E RSUD
Kabupaten Bandung
PT Waskita Karya merupakan badan usaha yang
bergerak dibidang konstruksi yang telah mendapatkan sertifikat ISO 9001:2008
pada bulan November 2009. Sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 tersebut telah
diterapkan dalam proyek-proyek jasa konstruksi yang dinaungi oleh PT Waskita
Karya, salah satunya dalam pembangunan Gedung BLOK E RSUD Kabupaten Bandung
yang dimulai pada tangga 8 Juli 2014 selama 360 hari dan masa pemeliharaan
selama 180 hari. Pemilik proyek tersebut adalah Dinas Cipta Karya Kabupaten
Bandung dengan konsultan perencana PT Pandu Persada dan konsultan pengawas PT
Grahasindo Cipta Pratama.
ISO 9001:2008 merupakan standar sistem
manajemen mutu yang menekankan kepada kualitas. Standar ini telah diakui di tingkat
internasional dan dapat dijadikan sebagai cara untuk menghadapi persaingan di dunia
perindustrian.
Observasi dan wawancara kepada pihak terkait
mulai dari site manager, pelaksana
proyek, quality control, dan quality surveyor menggunakan kuesioner
dilakukan untuk mengetahui penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 pada
proyek pembangunan Gedung BLOK E RSUD Kabupaten Bandung dengan pengunaan skala rating untuk mngisi kuesioner tersebut.
Kuesioner dilakukan oleh pihak terkait dari proyek pembangunan tersebut dengan
alasan pihak tersebut adalah orang yang secara langsung mengetahui implementasi
sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 pada proyek pembangunan gedung.
Data yang sudah terkumpul melalui pengisian
kuesioner nantinya akan diolah menggunakan analisis deskriptif kualitatif,
yaitu cara menganalisis data dengan cara menggambarkan dan mendeskripsikan
gambaran perusahaan secara umum. Penilaian implementasi ISO 9001:2008 yang
ditinjau meliputi elemen 4 sampai dengan elemen 8 yang terdiri dari sistem
manajemen mutu, tanggung jawab manajemen, manajemen sumber daya, realisasi produk,
dan pengukuran, analisis dan peningkatan. Berikut ini adalah hasil implementasi
sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 pada
proyek pembangunan Gedung BLOK E RSUD Kabupaten Bandung.
1.
Hasil
untuk elemen 4 yaitu sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 di lapangan adalah
sebesar 84,32%, dimana implementasi ISO 9001:2008 tergolong sangat baik menurut
kriteria yang telah ditentukan. Berikut ini adalah implementasinya.
a. Memastikan
sistem manajemen mutu yang dianut kontraktor konsisten dengan penerapan sistem
manajemen mutu secara umum yang berpengaruh dalam pelaksanaan proyek dengan
menggunakan dokumen pendukung. Dokumen pendukung tersebut terdiri dari
instruksi kerja, gambar dan spesifikasi.
b. Pengendalian
data dan dokumen yang masuk ke proyek diterima oleh administrasi proyek, lalu
diberikan stempel sesuai syarat ISO 9001:2008 kemudian baru diberikan kepada site manager.
c. Semua site team diwajibkan untuk membuat draft surat apabila memberikan dokumen
kepihak luar dan harus diperiksa dan disetujui oleh site manager, lalu administrasi proyek memberikan nomor surat dan
mencatat kedalam form dokumen keluar
sebelum dikirim bersama surat pengantar dokumen.
2.
Kriteria
elemen 5 yaitu tanggung jawab manajemen, didapatkan sistem manajemen mutu ISO
9001:2008 sebesar 92,22% dan tergolong sangat baik. Berikut ini adalah
implementasinya.
a. Terdapat
visi, misi, kebijakan mutu dan sasaran mutu kontraktor yang berpengaruh kepada
pelaksanaan proyek.
b. Rapat
manajemen yang dilaksanakan satu minggu sekali dan kunjungan manajemen puncak
ke proyek gedung yang dilakukan setiap dua minggu sekali menunjukkan komitmen
manajemen terhadap persyaratan mutu dari owner.
c. Proyek
fokus kepada pelanggan ditunjukkan dengan adanya kuesioner kepuasan owner dan rapat bersama dengan pihak owner.
d. Pembagian
tugas dan tanggung jawab sesuai dengan struktur organisasi proyek pada
pelaksanaan proyek.
3.
Kriteria
elemen 6 yaitu manajemen sumber daya, didapatkan sistem manajemen mutu ISO
9001:2008 sebesar 80,36% dan tergolong sangat baik. Berikut ini adalah
implementasinya.
a. Peningkatan
sumber daya manusia dilakukan dengan seleksi penerimaan karyawan yang ketat dan
mengadakan pelatihan secara periodik.
b.
Adanya
evaluasi kinerja staf yang dilakukan oleh site
manager dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan
proyek.
c. Karyawan
yang mendapatkan tugas diproyek merupakan karyawan yang sudah mendapatkan
pelatihan mengenai sistem manajemen mutu dan persyaratan elemen ISO 9001:2008.
d. Penyediaan
alat K3 untuk mencegah kecelakaan kerja, dan pendataan pekerjaan yang memiliki
resiko terjadinya kecelakaan kerja dan inspeksi K3 untuk memantau pekerjaan
yang beresiko.
4.
Kriteria
elemen 7 yaitu realisasi Produk, didapatkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2008
sebesar 88,36% dan tergolong sangat baik. Berikut ini adalah implementasinya.
a. Isi
rencana mutu proyek dalam proses pembangunan gedung disesuaikan dengan besar
kecilnya proyek. Rencana mutu proyek sendiri merupakan dokumen yang menguraikan
implementasi dari sistem manajemen mutu dalam mengelola suatu proyek konstruksi
agar produk yang dihasilkan sesuai dengan yang disyaratkan.
b. Jadwal
mingguan, jadwal material, jadwal kebutuhan tenaga kerja, atau jadwal peralatan
dibuat berdasarkan time schedule yang
ada pada proyek.
c. Proses
pengadaan barang dan jasa dimulai dari proses pembuatan surat permohonan
pembelian barang dan jasa kemudian diserahkan kepada bagian logistik untuk
diseleksi dan bernegosiasi dengan beberapa supplier,
setelah itu membuat form purchasing order
yang telah lolos seleksi yang untuk digunakan memesan material.
d. Penentuan
subkontaktor yang bekerja diproyek ditentukan melalui proses seleksi dan
negosiasi oleh site manager dan jika
sudah terjadi kesepakatan baru dibuat kontrak kerja.
e. Alat alat
kerja yang digunakan pada pelaksanaan proyek telah sesuai dengan standarisasi
dan daftar kebutuhan alat kerja dibuat sesuai dengan kebutuhan proyek yang
sedang berlangsung.
f. Pengendalian
biaya proyek dimulai dengan membuat perkiraan rencana aliran kas proyek dan
rencana anggara pelaksanaan.
g.
Pembayaran
upah kerja di proyek dilakukan dengan cara membuat realisasi pembayaran dari
setiap subkontaktor lalu dibuatkan rekapitulasi pembayaran sesuai dengan draft yang dibuat.
h.
Pengendalian
gambar di proyek dan revisi gambar sudah diterapkan secara maksimal.
5.
Kriteria
elemen 8 yaitu pengukuran, analisis dan peningkatan, didapatkan sistem
manajemen mutu ISO 9001:2008 sebesar 85,23% dan tergolong sangat baik.
a. Implementasinya
adalah Evaluasi supplier dan subkontraktor di proyek dilakukan untuk menjamin
agar produk atau jasa yang dihasilkan sesuai dengan yang telah disyarakan. Jika
terjadi penyimpangan terhadap produk, maka akan dilakukan perbaikan produk
untuk mencegah penyimpangan yang sama, selanjutnya dilakukan tindakan koreksu
dan metode yang tepat untuk tindakan perbaikan.
Melalui persentase kriteria elemen 4 sampai
dengan 8, implementasi ISO 9001:2008
berjalan baik sekali dengan persentase 86,52%. Adapun faktor yang menyebabkan
implementasi ISO 9001:2008 tidak mencapai 100%
disebabkan oleh kurangnya kedisiplinan tenaga kerja dalam melaksanakan
tugas beserta tanggung jawab, kurangnya form
prosedur kerja sehingga instruksi kerja disampaikan secara verbal tanpa ada form instruksi dan uraian proses yang
diberikan site manager kepada supervisor dalam perbaikan kegiatan
elemen 8 yang belum didokumentasikan.
Sumber:
Komentar
Posting Komentar