Wawasan Nusantara
1.
Latar Belakang Filosofi Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara pada dasarnya merupakan cara pandang
terhadap bangsa sendiri. Kata “wawasan” berasal dari kata “wawas” yang berarti
melihat atau memandang (S. Sumarsono, 2005). Setiap Negara perlu memiliki wawasan
nasional dalam usaha menyelenggarakan kehidupannya.
a.
Berdasarkan
Filsafat Pancasila
Latar
belakang pemikiran filsafat Pancasila menjadikan Pancasila sebagai dasar
pengembangan Wawasan Nusantara tersebut. Setiap sila dari Pancasila menjadi
dasar dari pengembangan wawasan itu.
1) Sila 1
(Ketuhanan yang Mahaesa) menjadikan wawasan nusantara merupakan wawasan yang
menghormati kebebasan beragama.
2) Sila 2
(Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) menjadikan wawasan nusantara merupakan
wawasan yang menghormati dan menerapkan HAM (Hak Asasi Manusia).
3) Sila 3
(Persatuan Indonesia) menjadikan wawasan nusantara merupakan wawasan yang
mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
4) Sila 4
(Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan) menjadikan wawasan nusantara merupakan wawasan yang
dikembangkan dalam suasana musyawarah dan mufakat.
5) Sila 5
(Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia) menjadikan wawasan nusantara
merupakan wawasan yang mengusahakan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
b.
Berdasarkan
Aspek Kewilayahan Nusantara
Geografi adalah
wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh alam nyata. Kondisi
objektif geografis sebagai modal dalam pembentukan suatu negara merupakan suatu
ruang gerak hidup suatu bangsa yang didalamnya terdapat sumber kekayaan alam
dan penduduk yang mempengaruhi pengambilan keputusan/ kebijakan politik negara
tersebut.
Wilayah
Indonesia pada saat proklamasi kemerdekaan
RI 17 Agustus 1945 masih mengikuti teritorial Zee En Maritieme Kringe Ordonantie 1939, dimana lebar laut wilayah
Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pantai
pulau Indonesia. Penetapan lebar wilayah laut 3 mil tersebut tidak menjamin
kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini lebih terasa lagi
bila dihadapkan pada pergolakan- pergolakan dalam negeri pada saat itu.
Deklarasi ini menyatakan bahwa
bentuk geografis Indonesia adalah negara kepulauan yang terdiri atas ribuan
pulau besar dan kecil dengan sifat dan corak tersendiri. Untuk mengukuhkan asas
negara kepulauan ini, ditetapkanlah Undang-Undang Nomor : 4/Prp tahun 1960
tentang Perairan Indonesia. Maka sejak itu berubalah luas wilayah dari + 2 juta
km2 menjadi + 5 Juta Km2, di mana + 69% wilayahnya
terdiri dari laut/perairan. Karena itu, tidaklah mustahil bila negara Indonesia
dikenal sebagai negara kepulauan (Negara maritim). Sedangkan yang 35% lagi
adalah daratan yang terdiri dari 17.508 buah kepulauan yang antara lain berupa
5 (buah) pulau besar, yakni Sumatera, Kalimantan, Jawa, Sulawesi, dan Irian
Jaya (Papua) dan + 11.808 pulau-pulau kecil yang belum diberi (ada) namanya.
Luas daratan dari seluruh pulau-pulau tersebut adalah + 2.028.087 km2,
dengan panjang pantai + 81.000 km.
Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982
tersebut melalui Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985 pada tanggal 31 Desember
1985. Sejak tanggal 16 November 1993 UNCLOS 1982 telah diratifikasi oleh 60
negara dan menjadi hukum positif sejak 16 November 1994.
Kondisi dan
konstelasi geografi Indonesia mengandung beraneka ragam kekayaan alam baik yang
berada di dalam maupun diatas permukaan bumi, potensi di ruang udara dan ruang
antariksa, dan jumlah penduduk yang besar yang terdiri dari berbagai suku yang
memiliki budaya, tradisi, serta pola kehidupan yang beraneka ragam. Dengan kata
lain, setiap perumus kebijaksanaan nasional harus memiliki wawasan kewilayahan
atau ruang hidup bangsa yang diatur oleh politik ketatanegaraan.
c.
Berdasarkan Aspek
Sosial-Budaya
Budaya
atau kebudayaan dalam arti etimologi adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh
kekuatan budi manusia. Hal tersebut disebabkan karena manusia tidak hanya
bekerja dengan kekuatan budinya, melainkan juga dengan perasaan, imajinasi, dan
kehendaknya, menjadi lebih lengkap jika kebudayaannya diungkap sebagai cita,
rasa, dan karsa (budi, perasaan, dan kehendak). Masyarakat Indonesia
sejak awal terbentuk dengan ciri kebudayaan yang sangat beragam yang muncul
karena pengaruh ruang hidup berupa kepulauan di mana ciri alamiah tiap-tiap
pulau berbeda-beda. Keanekaragaman budaya Indonesia menjadi bahan untuk
memandang (membangun wawasan) nusantara Indonesia. Menurut Hildred Geertz
sebagaimana dikutip Nasikun (1988), Indonesia mempunyai lebih dari 300 suku
bangsa dari Sabang sampai Merauke. Adapun menurut Skinner yang juga dikutip
Nasikun (1988) Indonesia mempunyai 35 suku bangsa besar yang masing-masing
mempunyai sub-sub suku/etnis yang banyak.
d.
Berdasarkan
Aspek Kesejarahan
Latar elakang
pemikiran aspek kesejarahan Indonesia menunjuk pada sejarah perkembangan
Indonesia sebagai bangsa dan negara dimana tonggak-tonggak sejarahnya adalah:
- 20 Mei
1908 = Kebangkitan Nasional Indonesia
- 28 Okotber 1928 = Kebangkitan
Wawasan Kebangsaan melalui Sumpah Pemuda
- 17 Agustus 1945 = Kemerdekaa
Republik Indonesia
2.
Pengertian Wawasan Nusantara
a. Menurut GBHN
(Garis-garis Besar Haluan Negara) yang ditetapkan MPR (Majelis Permusyawaratan
Rakyat) pada tahun 1993 dan 1998:
Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada
Pancasila dan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai
diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
b. Menurut
Kelompok Kerja Wawasan Nusantara yang dibuat di LEMHANAS 1999:
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai
diri dan lingkungannya yang beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan
nasional.
Konsep tentang Wawasan Nusantara merupakan
pengembangan dan sintesa dari konsep-konsep sebagai berikut :
·
Konsep ”Wawasan Benua” yang dikembangkan TNI AD RI.
·
Konsep ”Wawasan Bahari” yang dikembangkan TNI AL RI.
·
Konsep ”Wawasan Dirgantara” yang dikembagkan TNI AU
RI.
·
Konsep ”Wawasan Hankamnas” yang dikembangkan untuk
menjaga kekompakan ABRI.
·
Konsep ini adalah hasil Seminar Hankam I tahun 1966
yang diberi nama ”Wawasan Nusantara Bahari” di mana dijelaskan bahwa ”Wawasan
Nusantara merupakan konsepsi dalam memanfaatkan segala dorongan (motives)
dan rangsangan (drives) dalam usaha mencapai aspirasi-aspirasi bangsa
dan tujuan negara Indonesia”.
·
Pada Raker Hankam tahun 1967 ”Wawasan Hankamnas”
dijadikan sebagai ”Wawasan Nusantara”.
·
Pada 1973 Wawasan Nusantara dijadikan Ketetapan MPR No
IV/MPR/1973 tentang GBHN dalam Bab II Huruf E.
3.
Landasan Wawasan Nusantara
Landasan wawasan nusantara terdiri
dari dua, yaitu :
a. Landasan
Idiil = Pancasila
b. Landasan
Konstitusional = UUD 1945
4.
Unsur Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara
Menurut S. Sumarsono, Unsur dasar
Konsepsi Wawasan Nusantara ada 3 yaitu :
a. Wadah (contour), wadah kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara meluputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki
kekayaan alam dan penduduk dengan aneka ragam budaya.
b. Isi (content), adalah aspirasi bangsa yang
berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat
dalam Pembukaan UUD 1945.
c. Tata laku (conduct), adalah hasil interaksi antara
”wadah” dan ”isi” yang terdiri dari tatalaku batiniah dan lahiriah.
5.
Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat wawasan nusantara adalah
keutuhan nusantara, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh
dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa
setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap, dan bertindak
secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia . Demikian
juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi
kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan
lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan, dan orang-perorangan.
Pada hakekatnya wawasan nusantara
adalah : keutuhan bangsa dan kesatuan wilayah nasional. Dengan kata lain
hahekat wawasan nusantara adalah “Persatuan bangsa dan kesatuan wilayah”.
Bangsa Indonesia dari aspek sosial budaya adalah beragam, dari segi wilayah
bercorak nusantara dipandang sebagai suatu kesatuan yang utuh. Didalam bahasa
GBHN disebutkan bahwa hakekat wawasan nusantara adalah diwujudkan dengan
menyatakan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi, politik, sosial
budaya dan pertahanan keamanan. Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara
harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan
demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga
negara.
6.
Asas Wawasan Nusantara
a.
Kepentingan yang sama
b.
Keadilan
c.
Kejujuran
d.
Solidaritas
e.
Kerjasama
f.
Kesetiaan
7.
Arah Pandang Wawasan Nusantara
Dalam arah pandang wawasan nusantara
dibagi menjadi 2, yaitu kedalam dan keluar. Dalam hal ini di pengaruhi oleh
latar belakang budaya, sejarah, kondisi dan konstelasi geografi dengan
memperhatikan perkembangan lingkungan.
a. Arah pandang
wawasan nusantara ke dalam :
Mengandung makna bahwa bangsa
indonesia harus peka dan berusaha dalam mencegah dan mengatasi faktor-faktor
yang menyebabkan suatu konflik bangsa dan harus dapat memelihara persatuan dan
kesatuan dalam kebhinekaan tunggal ika. Dalam arah pandang ke dalam memiliki
tujuan mewujudkan suatu persatuan dan kesatuan dalam kehidupan nasional, baik
dalam aspek alamiah atau aspek sosial.
b. Arah pandang
wawasan nusantara ke luar :
Mengandung makna bahwa dalam
kehidupan internasional bangsa Indonesia harus berusaha dalam menjaga
kepentingan nasional untuk semua aspek kehidupan agar dapat menciptakan tujuan
nasional yang tertera dalam pembukaan UUD 1945.
Dalam arah pandang keluar memiliki
tujuan untuk menjaga dan menjaminnya kepentingan nasional didalam dunia ikut
serta dalam melaksanakan ketertiban dunia, yang didasarkan kepada kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial dengan adanya kerjasama dan sikap yang
saling menghormati. Dalam hal ini bahwa kehidupan bangsa indonesia harus
berusaha untuk mengamankan kepentingan nasionalnya dalam aspek ekonomi,
politik, sosial budaya untuk mempertahankan dan menciptakan suatu tujuan
nasional yang sesuai dengan pembukaan UUD 1945.
8.
Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara
a.
Kedudukan
1) Wawasan
nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang
diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan
penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan cita-cita dan tujuan
nasional.
2) Wawasan nusantara
dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:
·
Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar
negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
·
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi
negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
·
Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan
sebagai landasan visional.
·
Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau
sebagai kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
b.
Fungsi
Wawasan nusantara berfungsi sebagai
pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala jenis
kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di
tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c.
Tujuan
Wawasan nusantara bertujuan
mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia
yang lebih mementingkan kepentingan nasional dari pada kepentingan individu,
kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan berarti
menghilangkan kepentingan-kepentingan individu, kelompok, suku bangsa, atau
daerah.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar