Implementasi UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
Sebagai negara hukum, Indonesia mengatur segala tata kehidupan
bermasyarakat dan bernegara berdasarkan aturan hukum yang berlaku, tidak terkecuali dalam bidang
perindustrian. Menurut UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, industri
adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah
jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk
penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
Namun, setelah 30 tahun berlalu Undang-Undang tersebut direvisi dan diganti
menjadi UU No. 3 Tahun 2014. Menurut Ansari Bukhari yang dulu pernah menjabat sebagai Sekretaris
Jenderal Kementerian Perindustrian, UU baru itu diyakini akan bisa membawa
pertumbuhan industri ke arah lebih baik dan lebih terintegrasi. Pasalnya,
pengembangan dan kebijakan industri akan lebih terarah. Salah satunya melalui
Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN). Penyusunan RIPIN tersebut memperhatikan
potensi sumber daya industri, budaya industri, dan kearifan lokal yang tumbuh
di masyarakat, serta potensi dan perkembangan sosial ekonomi wilayah. Selain
itu, perkembangan industri dan bisnis serta perkembangan lingkungan strategis
baik nasional maupun internasional juga diperhatikan. Ansari menambahkan, RIPIN
juga akan berfungsi sebagai acuan bagi kepala daerah dalam menyusun rencana
pembangunan industri daerah. Adapun ketentuan baru yang termuat dalam UU
Perindustrian ialah provinsi dan kabupaten/ kota diharuskan membuat rencana
pembangunan industri daerah. Dengan demikian, diharapkan pembangunan wilayah
Indonesia kedepannya akan lebih merata.
Berikut ini adalah UU
No. 3 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 1 sampai dengan 21, dengan dilengkapi
implementasi dari masing-masing ayat.
UNDANG-UNDANG TENTANG
PERINDUSTRIAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Perindustrian adalah
tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
Contoh:
PT Astra International, Tbk. adalah salah satu contoh perusahaan industri yang
bergerak dalam bidang otomotif.
2. Industri
adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan
sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah
atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
Contoh: Dalam
proses manufaktur, salah satu bahan baku industri misalnya bijih besi, bijih
besi tersebut diolah kemudian dibuat menjadi besi, dimana besi tersebut dapat
dibuat menjadi berbagai macam kebutuhan seperti bahan baku pembuatan rangka
kendaraan. Dari proses tersebut dapat dilihat bahwa dari pengolahan bahan
baku dapat menghasilkan nilai atau manfaat yang lebih tinggi dari sebelumnya. Adapun
hasil industri tidak hanya berupa barang, tetapi juga dalam bentuk jasa. Contoh
hasil industri yang berbentuk jasa adalah pada asuransi, perbankan,
transportasi, ekspedisi (pengiriman barang), dan lain sebagainya.
3. Industri Hijau adalah industri yang dalam proses
produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya
secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan
kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Contoh: PT
Holcim Indonesia, Tbk. Pabrik Narogong mendapatkan peringkat level tertinggi
sebagai salah satu perusahaan yang menerapkan Industri Hijau. Adapun bentuk
nyata dari aksi tersebut adalah dengan keberhasilan perusahaan dalam menurunkan
emisi CO2, penurunan pemenuhan baku mutu lingkungan, serta peningkatan kualitas
sarana pengelolaan limbah/emisi.
4. Industri Strategis
adalah industri yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak,
meningkatkan atau menghasilkan nilai sumber daya alam strategis, atau mempunyai
kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam rangka
pemenuhan tugas pemerintah negara.
Contoh: PT
PLN (Persero) merupakan perusahaan milik BUMN sebagai satu-satunya perusahaan
yang memasok kebutuhan listrik bagi negara.
5. Bahan Baku
adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah
menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang
lebih tinggi.
Contoh:
-
Bahan mentah, misalnya kapas untuk industri tekstil, batu kapur untuk industri
semen, biji besi untuk industri besi dan baja.
-
Bahan baku industri, misalnya lembaran besi atau baja untuk industri pipa,
kawat, konstruksi jembatan, seng, tiang telpon, benang adalah kapas yang telah
dipintal untuk industri garmen (tekstil), minyak kelapa, bahan baku industri
margarin.
-
Barang setengah jadi, misalnya kain dibuat untuk industri pakaian, kayu olahan
untuk industri mebel dan kertas untuk barang-barang cetakan.
-
Barang jadi, misalnya industri pakaian, mebel, semen, dan bahan bakar.
6. Jasa Industri adalah
usaha jasa yang terkait dengan kegiatan Industri.
Contoh: PT Asuransi Jiwasraya, PT Bank
Rakyat Indonesia, PT Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) merupakan contoh dari perusahaan industri yang bergerak dalam bidang jasa dalam
hal asuransi, perbankan, dan
ekspedisi.
7. Setiap orang adalah
orang perseorangan atau korporasi.
Contoh: Perusahaan perseorangan adalah perusahaan
yang kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Contohnya usaha kecil atau UKM (Usaha Kecil Menengah) seperti
bengkel, binatu (laundry), salon
kecantikan, rumah makan, persewaan komputer dan internet, toko kelontong,
tukang bakso keliling, dan pedagang asongan.
8. Korporasi adalah
kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Contoh: PT Para Inti Investindo (Trans
Corp) merupakan salah satu contoh dari perusahaan
yang berbentuk korporasi yang berbadan hukum.
9. Perusahaan Industri
adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di Indonesia.
Contoh: PT Tirta Investama yang memproduksi air
mineral dalam kemasan dengan merek dagang AQUA merupakan perusahaan industri
yang melakukan kegiatan industrinya di Indonesia, dengan salah satu lokasi
pabriknya berada di Cidahu, Sukabumi.
10. Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan
yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan industri.
Contoh: PT
Jababeka, Tbk merupakan perusahaan pengembang wilayah perindustrian.
11. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan
kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan
dan dikelola oleh perusahaan kawasan Industri.
Contoh:
Salah satu kawasan industri yang terkenal adalah Kawasan Industri Jababeka yang
terletak di Cikarang, Bekasi.
12. Teknologi Industri adalah hasil pengembangan,
perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk teknologi proses dan
teknologi produk termasuk rancang bangun dan perekayasaan, metode, dan/atau sistem
yang diterapkan dalam kegiatan industri.
Contoh: PT. Chandra
Asri Petrochemical, Tbk merupakan perusahaan yang bergerak dalam
bidang petrokimia, dimana dalam setiap proses produksinya menggunakan peralatan
yang canggih berdasarkan konsep teknologi industri.
13. Data Industri adalah fakta yang dicatat atau
direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang
menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan
belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Industri.
Contoh:
Nama Perusahaan : "ABON JUARA" JUARA FOOD INDUSTRY
Alamat :
Jl. Jend Sudirman 339, Salatiga, Jawa Tengah. Telp. 0298-324060
Komoditi :
Abon Sapi Dan Ayam
Kelompok Industri : Industri Pangan
14. Data Kawasan Industri adalah fakta yang dicatat
atau direkam dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, dan/atau sejenisnya yang
menunjukkan keadaan sebenarnya untuk waktu tertentu, bersifat bebas nilai, dan
belum diolah terkait dengan kegiatan Perusahaan Kawasan Industri.
Contoh:
Daftar Perusahaan yang Berada di Kawasan Industri
Balaraja
Nama
Perusahaan
|
Alamat
|
Desa
|
Kecamatan
|
PT Cipta Cakra Murdaya
|
Jl. Cikini Raya No. 18 Jakarta
|
Sentul, Sukamurni, Cengkudu
|
Balaraja
|
PT Adhibalaraja
|
Jl. Pecenongan No. 18 Jakarta
|
Cisereuh, Pematang, Cipete;
Sentul, Cengkudu
|
Tigaraksa; Balaraja
|
PT Benua Permai Lestari
|
Jl. Musi No. 14 Jakarta
|
Cisereh, Pasir Bolang
|
Tigaraksa
|
15. Informasi Industri adalah hasil pengolahan Data
Industri dan Data Kawasan Industri ke dalam bentuk tabel, grafik, kesimpulan,
atau narasi analisis yang memiliki arti atau makna tertentu yang bermanfaat
bagi penggunanya.
Contoh:
Kinerja Industri Indonesia Tahun 2013
KBLI
|
Jenis Industri
|
Unit Usaha
|
Tenaga Kerja (Orang)
|
Nilai Produksi
|
Nilai Output
|
Biaya Input
|
Nilai Tambah Bruto
|
(Ribuan Rp)
|
(Ribuan Rp)
|
(Ribuan Rp)
|
(Ribuan Rp)
|
||||
10110
|
Kegiatan rumah potong dan
pengepakan daging bukan unggas
|
8
|
581
|
582.626.357
|
598.060.993
|
461.430.529
|
136.630.464
|
16. Sistem Informasi Industri Nasional adalah
tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur
institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta
jaringan komunikasi data yang terkait satu sama lain dengan tujuan untuk
penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data
dan/atau Informasi Industri.
Contoh:
Kementerian Perindustrian tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) baru yang
mewajibkan industri melakukan laporan secara berkala untuk memperkuat sistem
informasi industri nasional. Aturan ini bermaksud mencegah investor angkat kaki
secara tiba-tiba atau menghentikan produksinya. Dengan aturan ini, sebenarnya
bisa mencegah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
17. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya
disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan
pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.
Contoh:
Standar Produk Dalam Bidang Otomotif
Aki untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih:
- No. SNI :
SNI 9 -0038-1999
- Abstraksi : Standar ini meliputi konstruksi
(pelat, penyekat, kutub, wadah dan tutup, sumbat, penghubung antar sel, bahan
perapat /seal, elektrolit); klasifikasi (daerah panas, dingin); kemampuan
(kapasitas 20 jam, asut dingin, pengisian dan penyimpanan muatan, daya tahan
terhadap getaran); tipe dan ukuran; pengambilan contoh; cara uji; syarat lulus
uji; pengemasan; syarat penandaan.
- Regulasi Teknis : 400/M/SK/12/1987 - Penerapan standar
industri Indonesia dan penggunaan tanda SII secara wajib bagi accu kendaraan
bermotor roda empat (SII.0160-77). Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
18. Standardisasi adalah proses merumuskan,
menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar bidang
Industri yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku
kepentingan.
Contoh:
Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional di bidang akreditasi
dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). KAN mempunyai tugas menetapkan
akreditasi dan memberikan pertimbangan serta saran kepada BSN dalam menetapkan
sistem akreditasi dan sertifikasi. Dari sistem dan kondisi tersebut
diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk barang dan/atau jasa Indonesia
di pasar global.
19. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Contoh:
Presiden Joko Widodo memiliki kekuasaan tertinggi dalam mengatur segala
kegiatan perindustrian seperti eksport, import terutama yang berkaitan dengan
hubungan diplomatik dengan luar negeri.
20. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau
walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Contoh:
Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan memiliki wewenang dalam mengatur kegiatan
perindustrian di wilayah Jawa Barat.
21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Perindustrian.
Contoh:
Menteri Saleh Husin mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang
perindustrian dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara .
Sumber :
Komentar
Posting Komentar