Implementasi UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
Sebagai negara hukum, Indonesia mengatur segala tata kehidupan bermasyarakat dan bernegara berdasarkan aturan hukum yang berlaku, tidak terkecuali dalam bidang perindustrian. Menurut UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. Namun, setelah 30 tahun berlalu Undang-Undang tersebut direvisi dan diganti menjadi UU No. 3 Tahun 2014. Menurut Ansari Bukhari yang dulu pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, UU baru itu diyakini akan bisa membawa pertumbuhan industri ke arah lebih baik dan lebih terintegrasi. Pasalnya, pengembangan dan kebijakan industri akan lebih terarah. Salah satunya melalui Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN). Penyusunan RIPIN tersebut memperhatikan potensi sumber daya industri, b