Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2016

Hak Kekayaan Intelektual: Studi Kasus pada Hak Paten Mesin Motor Bajaj

Gambar
Secara umum, Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:  Hak Cipta  dan  Hak Kekayaan Industri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :  Hak Cipta  adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 1 ayat 1) Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi: Paten Merek Desain Industri Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Rahasia Dagang Varietas Tanaman Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:  Paten  adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang M